Bunuh dan Bakar Korbannya, Warga Sukoharjo Dijatuhi Vonis Mati

Konten Media Partner
13 April 2021 21:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan di Sukoharjo (dok)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan di Sukoharjo (dok)
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO-Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhi vonis mati terhadap warga Desa Puhgogor, Sukoharjo, Eko Prasetyo (30). Pria tersebut terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan membakar korbannya.
ADVERTISEMENT
"Hakim memvonis Eko Prasetyo dengan hukuman mati. Vonis ini sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Humas PN Sukoharjo, Saiman, Selasa (13/04/2021).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Oktober lalu. Korban bernama Yulia mendatangi pelaku untuk menagih utangnya. Bukannya membayar, Eko justru membunuh wanita yang memodalinya dalam bisnis peternakan itu.
Bukan hanya itu, pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar mobil dengan mayat Yulia di dalamnya. Pelaku juga merampas kartu ATM milik korban dan mengambil uangnya.
Menurut Saiman, ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan vonis sangat berat. Salah satunya, pelaku membunuh orang yang telah memberikan bantuan modal.
Selain itu, terdakwa juga sempat merampas kartu ATM milik korban. Di tengah sekaratnya, korban juga masih dipaksa untuk menyebut kode sandi kartunya.
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan vonis itu menurutnya dilakukan secara daring pada Senin (12/04/2021). Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan itu.
(Agung Santoso)