Dampingi 2 Pihak Sekaligus di Kasus Diklat Menwa, UNS Dinilai Tidak Etis

Konten Media Partner
14 November 2021 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebaran yang berisi desakan pembubaran Menwa tertempel di markas Menwa UNS. (dok)
zoom-in-whitePerbesar
Selebaran yang berisi desakan pembubaran Menwa tertempel di markas Menwa UNS. (dok)
ADVERTISEMENT
SOLO-Universitas Sebelas Maret (UNS) saat ini telah membentuk tim pendampingan hukum kepada keluarga Gilang Endi Saputra, korban tewas dalam kegiatan Diklat Menwa yang berlangsung pada Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Pada saat yang sama, UNS juga telah menugaskan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum UNS untuk melakukan pendampingan kepada kedua panitia Diklat Menwa yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Salah satu praktisi hukum asal Solo, Muhammad Taufiq mengatakan sikap yang diambil oleh UNS dalam mendampingi keluarga korban dan tersangka sekaligus merupakan tindakan yang tidak etis.
"Itu double standard namanya," kata Taufiq yang merupakan anggota Dewan Penasehat DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, Minggu (14/11/2021).
Menurutnya, kasus yang menimpa para panitia Menwa tersebut merupakan sebuah perkara kriminal umum sehingga pihak kampus tidak perlu ikut campur tangan untuk melakukan pendampingan hukum.
"Kasus yang dihadapi para tersangka ini berbeda misalnya ada mahasiswa yang ditangkap polisi karena demo atau aktivitas politik," kata Taufiq. Dalam kasus-kasus seperti itu pihak kampus baru layak untuk memberikan pendampingan hukum.
ADVERTISEMENT
Apalagi, banyak kalangan yang menduga bahwa kekerasan yang terjadi di dalam Diklat Menwa bukan baru kali ini terjadi.
Taufiq menekankan bahwa pada saat ini kampus semestinya justru lebih fokus dalam pendampingan terhadap keluarga korban dalam kasus itu. Sebab, Gilang Endi merupakan korban ketidakadilan dalam kegiatan Diklat Menwa sehingga hak-haknya harus dilindungi.
"Sedangkan yang terjadi saat ini adalah UNS justru mencoba melindungi hak-hak keluarga korban sekaligus melindungi para tersangka, mana bisa seperti itu," katanya mempertanyakan.
Dalam kasus tersebut, Polresta Solo telah menetapkan dua panitia Diklat Menwa UNS menjadi tersangka lantaran diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan Gilang Endi Saputra tewas.
Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan secara terpisah. Tersangka NFM menjalani penahanan di Polsek Laweyan, sedangkan FPJ ditahan di Polsek Banjarsari.
ADVERTISEMENT
Tim BKBH UNS selama ini sudah turut mendampingi pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam proses penyidikan polisi. Bahkan, tim tersebut sempat mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh polisi.
Di sisi lain, UNS saat ini juga telah membentuk tim untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Gilang Endi. "Pendampingan hukum diberikan agar keluarga dari Gilang bisa turut memantau proses penyidikan di kepolisian, sembari menunggu proses hukum berikutnya," kata Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, Jum'at (12/11/2021).
(Tara Wahyu)