Dana Kampanye Dua Paslon: Gibran-Teguh Rp 650 Juta, Bajo Rp 153 Juta

Konten Media Partner
2 November 2020 21:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pasang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa serta Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) telah menyerahkan laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo
zoom-in-whitePerbesar
Dua pasang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa serta Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) telah menyerahkan laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo
ADVERTISEMENT
SOLO - Dua pasang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa serta Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) telah menyerahkan laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan tersebut, Paslon nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 650 juta.
Sedangkan untuk pasangan calon Bajo tercatat menerima sumbangan dana sebesar Rp 153,4 juta. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan laproran dana tersebut dilaporkan untuk periode 25 September sampai 30 Oktober 2020.
"Sumbangan kedua paslon disampaikan ke KPU Solo. Dalam laporan LPSDK paslon Gibran-Teguh berasal dari sumbangan dana pribadi paslon," ujar Nurul, Senin (02/11).
Sedangkan untuk sumbangan dana kampanye dari pasangan calon independen Bajo berasal dari sumbangan pihak lain dari perseorangan dengan total Rp 116,8 juta.
"Sedangkan untuk sumbangan dana pribadi Rp 36,6 juta. Untuk sumbangan dari pihak lain persidangan Rp 116,8 juta terdiri dari uang tunai Rp 54 juta, barang Rp 41,8 juta, dan jasa Rp 21 juta," jelas Nurul.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk sumbangan dana kampanye dari paslon Gibran-Teguh berupa sumbangan dari pihak lain perseorangan, gabungan partai politik, pihak lain, kelompok pihak lain badan hukum swasta tidak ada.
Kedua Pasangan Calon Wali Kota Solo akan kembali melaporkan LPSDK setelah masa kampanye usai. (Tara Wahyu)