Diduga Terkait Korupsi Taspen, Bekas Rumah Pangeran Keraton Solo Disita Kejagung

Konten Media Partner
13 Mei 2022 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Papan pengumuman penyitaan terpasang di depan rumah bekas kediaman Pangeran Keraton Solo. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Papan pengumuman penyitaan terpasang di depan rumah bekas kediaman Pangeran Keraton Solo. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Sebuah rumah yang dikenal sebagai Ndalem Kusumobratan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Penyitaan rumah yang dulunya menjadi kediaman pangeran Keraton Solo, GPH Kusumobroto, tersebut diduga terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen. GPH Kusumobroto adalah anak dari Raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) X.
Penyitaan rumah tersebut dibenarkan Lurah Gajahan, Suyono. “Petugas dari kejaksaan dan pihak terkait datang dan melapor ke kelurahan,” jelasnya, Jumat (13/05/2022).
Dalam proses penyitaan itu yang berlangsung Kamis (12/05/2022) itu, pihak kelurahan diminta menyaksikan secara langsung. Di depan rumah terpasang papan bertuliskan ‘Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung’.
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022, dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020, atas nama Maryoso Sumaryono DKK.
ADVERTISEMENT
“Mungkin dianggap (terkait) korupsi lalu disita oleh Kejagung,” terang Suyono.
Rumah yang disita Kejagung di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. FOTO: Agung Santoso
Suyono mengaku tidak mengetahui secara persis pemilik terkini bangunan dan lahan di sebelah barat Alun-alun Kidul Keraton Solo tersebut, kendati objek tanah berada di wilayah Kelurahan Gajahan.
Ia hanya mengetahui jika aset itu tercatat atas nama institusi serupa yayasan. Pihak kelurahan juga hanya diminta Kejagung menjaga bangunan tersebut usai penyitaan.
Menurut Suyono, kondisi bangunan tersebut tidak terawat dan di sekelilingnya banyak ditumbuhi bangunan liar.
“Di dalamnya ada rumah, tapi sudah lama. Jadi rumah tidak bertuan. Itu kan 3 obyek jadi 1. Luasnya 10 ribu meter persegi,” terang dia.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya penyitaan bangunan itu bukan kali pertama dilakukan Kejagung di Solo.
ADVERTISEMENT
“Sudah beberapa kali dilakukan,” kata dia.
(Agung Santoso)