Dinamika Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Jetis Sukoharjo

Konten Media Partner
30 Oktober 2020 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Doc. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto Doc. Kumparan
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Pembangunan rumah ibadah di Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo menjadi dinamika di kawasan tersebut, bahkan menjadi perbincangan di media sosial atas penyataan sikap takmir tentang rencana pembangunan gereja. Meskipun demikian, Ketua RT 04/ RW 03, Alpin Sugianto tidak mempermasalahkan membangun tempat ibadah, asalkan ada kesepakatan dengan warga dan sesepuh.
ADVERTISEMENT
"Saya bilang ke pihak pengurus tempat ibadah waktu itu. Bukannya tidak mau tanda tangan. Saya tidak berani putuskan, karena sebagai Ketua RT harus berunding dan meminta persetujuan warga," paparnya kepada awak media.
Selanjutnya, bangunan tempat ibadah awalnya rumah biasa yang juga biasa digunakan untuk ibadah. Rencananya, bangunan tersebut hendak dibangun resmi untuk ibadah dengan di antaranya mengantongi IMB yang syaratnya telah ditandatangani lurah setempat. Dia sendiri sejak 9 tahun pindah di desa itu sudah ada kegiatan tersebut lama.
"Tokoh pengurus ibadah meminta izin sesepuh yang dulu, di RT sini ingin menjadikan rumah itu tempat beribadah. Sesepuh di sini mengizinkan, asalkan tidak dibangun gereja," ungkap Alpin Sugianto.
Alpin menilai poin krusial dalam surat pengajuan IMB tersebut adalah sudah adanya tanda tangan lurah. Hal itu membuatnya terkejut karena tidak melalui musyawarah dengan warga RT 04/ RW 03.
ADVERTISEMENT
Dia tetap meminta masukan dari warga, Alpin menyebut warganya menolak pembangunan gereja. Bahkan dibubuhkan dalam surat penolakan dan ditandatangani oleh 60 warga setempat. Selain itu, hal yang sama juga diberikan oleh pihak takmir masjid kawasan desanya. Alhasil, polemik izin belum ada titik temu.
"Kalau orang yang tidak tahu kan pasti tanya kenapa didirikan gereja saja enggak boleh. Padahal kondisinya tidak begitu, semua harus sesuai prosedur," tegasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi, menyebut pendirian rumah ibadah sudah diatur. Dalam hal ini, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.
Di dalam Pasal 13 Ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata. Hal ini berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.
ADVERTISEMENT
"Setiap rumah ibadah kan pasti ada ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan. Sepanjang memenuhi persyaratan, tidak ada keberatan dari warga biasanya mudah rekomendasi itu," terang Ihsan saat dihubungi awak media. (Agung Santoso)