Dinas Pariwisata Solo Akan Atur Jam Operasional Usaha selama Ramadhan

Konten Media Partner
30 April 2019 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kantor Dinas Pariwisata Kota Solo saat pembahasan jam operasional usaha menyambut momen puasa Ramadhan. (Tara Wahyu N.V.)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kantor Dinas Pariwisata Kota Solo saat pembahasan jam operasional usaha menyambut momen puasa Ramadhan. (Tara Wahyu N.V.)
ADVERTISEMENT
SOLO - Jelang datangnya momen puasa Ramadhan pada pekan depan, Dinas Pariwisata Kota Solo menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan operasional penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan 2019.
ADVERTISEMENT
Surat edaran Nomor 556.1/956 menghimbau para pelaku usaha seperti rumah makan dengan live music, club malam, bar, tempat karaoke, diskotik, dan SPA untuk tutup selama 7 hari awal puasa dan 7 hari menjelang lebaran.
"Selama Ramadhan, jam operasional akan kami atur. Diantaranya jam paling awal buka 20.00 WIB hingga paling larut malam pukul 01.00 WIB." ujar Kabid Destinasi dan Pariwisata, Suwoto, saat ditemui wartawan pada Selasa (30/4/2019).
Berbeda dengan tempat hiburan malam, bagi rumah makan yang buka pada siang hari diwajibkan untuk memasang tirai pada tempat usahanya. Informasi ini sudah disebarkan melalui surat edaran kepada para pemilik usaha.
Untuk melakukan monitoring selama Bulan Ramadhan, Dinas Pariwisata Kota Solo bekerjasama dengan Satpol PP, Kementerian Agama (Kemenag), Polres, dan Intel untuk melakukan patroli selama ramadhan. Hal ini dilakukan untuk menjaga Kota Solo agar tetap aman dan kondusif selama Bulan Ramadhan
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bisa menghormati bagi yang melaksanakan puasa, dan sebaliknya juga tetap menghormati yang tidak puasa," sambung Suwoto.
Menurutnya, pihak yang melanggar akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib dengan sanksi membayar denda atau percabutan perizinan. (Tara Wahyu N.V.)