Dinilai Menyudutkan, Perusahaan Pengembang Ini Tuntut Media Online

Konten Media Partner
15 Juni 2019 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pemasaran PT. Graha Pondasi Utama, Suratno, menunjukkan fotocopy sertifikat tanah resmi milih Suminah yang dijual ke pihaknya. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pemasaran PT. Graha Pondasi Utama, Suratno, menunjukkan fotocopy sertifikat tanah resmi milih Suminah yang dijual ke pihaknya. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Keresahan dirasakan oleh PT. Graha Pondasi Utama (Grasima), sebuah perusahaan yang bergerak bidang pengembangan properti. Selain mendapat somasi dari pengacara pemilik tanah sengketa, perusahaan pengembang ini juga disudutkan salah satu media online atas pembelian tanah sekaligus dihentikannya proyek pembangunan yang sedang berjalan. Hal ini disampaikan Direktur Pemasaran PT. Graha Pondasi Utama, Suratno, pada Jumat (14/06/2019), ketika ditemui awak media di Kota Solo, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"Kami merasa disudutkan atas pemberitaan media online yang tidak berimbang. Tanpa konfirmasi kepada kami, beritanya bisa tayang,'' jelasnya.
Awalnya, PT. Graha Pondasi Utama membeli sebidang tanah milik warga bernama Suminah di wilayah Karanggeneng, Boyolali, secara resmi dan turut melibatkan notaris. Tanah tersebut dibeli untuk pembangunan proyek perumahan. Namun ditengah proses pengerjaan, muncul somasi dari pengacara keluarga Suminah. Somasi tersebut tidak digubris oleh perusahaan tersebut hingga akhirnya muncul berita di salah satu media online.
Berita tersebut dinilai cukup menyudutkan PT. Graha Pondasi. Alhasil, kejadian ini cukup membuat geram PT. Graha Pondasi Utama dan siap menempuh jalur hukum.
"Padahal kami membeli tanah milik Suminah sudah sesuai aturan yang berlaku dan telah disahkan oleh notaris,'' terang Suratno.
ADVERTISEMENT
Pembelian tanah awalnya berjalan dengan baik. Namun, di tengah jalan muncul kuasa hukum dari Amir dan Rosidah, yang tak lain saudara kandung Suminah. Kuasa hukum menganggap PT.Graha Pondasi Utama menyalahi aturan hukum dalam perkara penggelapan benda tidak bergerak sekaligus upaya penipuan dalam pembelian tanah milik Suminah.
"Somasi itu salah alamat. Kalau memang masih bersengketa, itu urusan internal keluarga mereka," tegas Suratno. (Agung Santoso)