news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dipasang 3 Bulan, Sistem Tilang Elektronik di Solo Deteksi 38 Ribu Pelanggaran

Konten Media Partner
19 Maret 2021 19:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera pengawas dalam sistem tilang elektronik
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera pengawas dalam sistem tilang elektronik
ADVERTISEMENT
SOLO-Satuan Lalu Lintas Polresta Solo telah memasang kamera pengawas untuk sistem tilang elektronik. Sejak dipasang tiga bulan lalu, kamera itu telah mendeteksi ribuan pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Kamera pengawas tilang elektronik ini sudah diaktifkan dan berjalan sejak tiga bulan lalu," kata Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman, Jumat (19/03/2021).
Kamera itu dipasang di Simpang Kerten, tepatnya di sekitar kawasan Solo Square. Sejak dipasang, kamera itu telah mendeteksi 38 ribu pelanggaran lalu lintas.
Bentuk pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera itu beraneka ragam, mulai tidak mengenakan sabuk pengaman hingga mengemudi sambil menelepon. Meski demikian, petugas belum memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.
"Saat ini masih tahap sosialisasi," kata Adhytia. Rencananya, sistem tilang elektronik ini akan mulai diberlakukan pada Selasa pekan depan (23/03/2021).
Pihaknya juga berencana untuk menambah enam kamera pengawas di lokasi lain yang dianggap rawan kecelakaan lalu lintas. Pada tahap awal, tilang elektronik ini baru akan diterapkan untuk kendaraan roda empat.
ADVERTISEMENT
"Jika lancar nanti akan dilakukan juga kepada pengendara sepeda motor," kata Adhytia Warman.
(Agung Santoso)