Dishub Solo Luncurkan SIPINTAR, Platform Perijinan Angkutan Umum

Konten Media Partner
21 Juni 2019 7:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo saat peluncuran Sistem Informasi Perizinan Trayek / Operasi (SIPINTAR) pada Kamis (20/6/2019). (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo saat peluncuran Sistem Informasi Perizinan Trayek / Operasi (SIPINTAR) pada Kamis (20/6/2019). (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Sistem Informasi Perizinan Trayek / Operasi (SIPINTAR) resmi diluncurkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (20/6/2019). Sistem ini terintegrasi dengan uji kelayakan kendaraan atau KIR, sehingga pemilik angkutan umum tidak perlu membawa buku KIR saat mengajukan ijin trayek. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Angkutan Orang Dishub Kota Solo, Dwi Sugiyarso.
ADVERTISEMENT
"Dengan sistem ini, maka perijinan akan lebih cepat, mudah, serta transparan. Pemilik angkutan umum juga bisa mengecek sejauh mana proses perijinan secara online," jelas Dwi disela-sela acara launching.
Menurutnya, sekitar 90 persen angkutan umum di Kota Solo sudah divalidasi secara sistem. Dengan menggunakan sistem online, diharapkan proses perijinan trayek dapat memakan waktu 1-2 hari kerja saja. Sebelumnya, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk perijinan trayek bisa sampai 5 hari kerja.Terlebih jika KIR nya mati, waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama lagi.
"Sistem tersebut akan diterapkan mulai Juli 2019 dengan alur perijinan melalui SIPINTAR Solo. Dimulai dengan registrasi untuk mendapatkan username dan password, kemudian login ke aplikasi. Pengguna atau pengusaha angkutan umum dapat langsung mengisi form permohonan sesuai kebutuhan, seperti peremajaan armada maupun perpanjangan ijin," kata Dwi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, jumlah angkutan umum orang dalam kota di Kota Solo tercatat sebanyak 750 unit, dengan rinician taksi sebanyak 500 an armada dan angkutan kota sebanyak 240 armada.
"Kalau taksi dan angkutan kota masuk kewenangan kami. Sedangkan, transportasi berbasis online masuk kewenangan Provinsi Jawa Tengah," pungkas Dwi. (Agung Santoso)