DPKPP Kota Solo : Kami Sudah Lakukan Pantauan Peredaran Daging Anjing

Konten Media Partner
10 Mei 2019 7:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia yang juga anggota komunitas Dog Lover Solo, Mustika, saat melakukan audiensi di Kantor DPRD Solo pada Kamis (09/06/2019). (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia yang juga anggota komunitas Dog Lover Solo, Mustika, saat melakukan audiensi di Kantor DPRD Solo pada Kamis (09/06/2019). (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Menanggapi isu peredaran daging anjing yang semakin marak, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sepertinya sudah melakukan pembahasan. Melalui Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kota Solo, Wenny Ekayanti, pihaknya mengatakan kalau pemerintah sudah melakukan pencegahan.
ADVERTISEMENT
"Memang kami sudah memantau titik-titik yang menjadi tempat penyembelihan anjing. Namun kami tidak bisa bertindak, karena secara regulasi, anjing bukan hewan ternak. Sejauh ini DPKPP hanya bisa melakukan pemantauan melalui lalu lintasnya," jelas Wenny usai audiensi dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), di Kantor DPRD Solo pada Kamis (09/06/2019).
Langkah Pemkot Solo seperti buah Simalakama. Artinya, jika pihaknya melakukan pemantauan di penyembelihan hewan anjing ini, berbagai kalangan justru membenarkan kalau anjing merupakan hewan ternak. Alhasil, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), DPKPP seharusnya melakukan pencegahan konsumsi daging anjing. Upaya vaksinasi juga sudah dilakukan pemerintah agar kasus rabies tidak muncul di Kota Solo.
"Sejauh ini dari pengawasan yang dilakukan oleh DPKPP, ada 84 ekor anjing yang disembelih di enam titik penyembelihan. Sedangkan tempat yang menjual olahan dari daging anjing ada sebanyak 22 warung," lanjut Wenny.
Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) tengah menyusun regulasi penjualan hewan pangan. (Agung Santoso)
Kedepannya, Pemkot Solo berencana untuk membuat regulasi mengenai penjualan bahan pangan dari hewan. Saat ini sedang dalam proses penyusunan dan rencananya akan diajukan pada 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kami berencana mengatur mengenai transparansi penjualan bahan pangan dari hewan. Konsumen daging anjing bukan hanya dari Solo. Pengawasan pangan butuh koordinasi dari berbagai pihak,” ujar Wenny. (Agung Santoso)