news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPR Diminta Tunda Pengesahan RUU Sisdiknas karena Draf Dianggap Masih Cacat

Konten Media Partner
26 Maret 2022 21:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof Sofyan Anis. FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof Sofyan Anis. FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof Sofyan Anif, meminta DPR RI tidak tergesa-gesa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
ADVERTISEMENT
Pasalnya ia menganggap RUU revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu masih cacat.
“RUU itu belum menunjukkan RUU yang komprehensif dan tidak ada kajian akademik. Ada 23 UU terkait pendidikan, tapi yang diakomodasi hanya 2 atau 3 UU saja,” tegas Sofyan saat ditemui di Edutorium UMS, Sabtu (26/03/2022).
Artinya, lanjut dia, RUU tersebut belum mengakomodasi UU Sisdiknas sebelumnya yang menjadi kepentingan seluruh stakeholder.
“Sehingga dari sisi perundang-undangan sudah cacat.”
Sofyan Anif menerangkan, ia sudah diundang Komisi X DPR RI untuk memberikan masukan tentang RUU Sisdiknas yang baru pada Kamis, (24/03/2022).
Sofyan menerangkan, dari sisi filosofi hukum RUU tersebut belum mencerminkan sebagai UU yang berangkat dari UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Draf RUU Sisdiknas itu juga tidak menyebutkan pendidikan yang beriman dan bertakwa.
“Itu artinya Pancasila, sila pertama belum menjadi semangat dalam menyusun RUU Sisdiknas. Nampaknya akan melepaskan nilai agama. Ini upaya untuk menjadikan lebih sekuler dan liberal,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan RUU tersebut tidak lagi menghargai sejarah, peran swasta dan peran masyarakat. Sebab tidak ada satu pun pasal yang menyinggung keberadaan sekolah-sekolah swasta.
“Padahal kalau kita lihat, jumlah sekolah swasta sekarang lebih besar daripada sekolah negeri. Betapa ironisnya, RUU itu justru tidak mengakomodasi peran masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan,” tegasnya.
Karena itu Sofyan menilai jika RUU tersebut disahkan maka akan menjadi UU yang berimplikasi panjang.
"Kalau UU itu tidak sarat nilai keagamaan, nilai kultur budaya bangsa kita dan mengakomodasi semua kepentingan, sudah barang tentu akan berdampak pada UU yang lain atau PP yang menimbulkan pro kontra lebih besar lagi,” urai dia.
ADVERTISEMENT
(Fernando Fitusia)