E-KTP Palsu Terbongkar Ketika Ajukan Agunan Bank

Konten Media Partner
6 November 2019 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Kota Solo. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Kota Solo. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Praktik pemalsuan E- KTP dilingkup Pemerintah Kota Solo terbongkar setelah adanya pengajuan agunan ke salah satu bank di Karanganyar, Jawa Tengah. Alhasil, salah satu Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menjadi tersangka Polresta Solo. Terbongkarnya ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol AKBP Andy Rifai melalui Kasat Resrim Polresta Solo AKP Arwansa, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
"Modus tersangka memanfaatkan tugasnya serta peralatan untuk memalsukan E KTP. Hanya saja kita masih melakukan penyidikan lebih dalam," jelasnya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan salah satu bank di Karanganyar adannya nomer seri E KTP tidak bisa diakses ke NIK KK pemohon agunan. Lantas polisi mendapat laporan akhirnya melacak asal usul E KTP yang dibuat oleh warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo. Polisi mengamankan tersangka bernama Rian Riansyah (35) beserta barang bukti E KTP dan hanphone yang diduga untuk aksinya.
"Terbongkar bermula setelah ada laporan dari Capil Kabupaten Karanganyar, dimana ada warga yang mencoba mengajukan hutang disalah satu bank dengan e-KTP diduga palsu," jelas Kasat.
Kasat kembali mengatakan, tersangka mengaku sebagai Staff Dispendukcapil di Kecamatan Laweyan Solo. Dia dipercaya mencetak bentuk fisik KTP tapi disalahgunakan untuk masyarakat ingin membuat identitas ganda tanpa mengikuti mekanisme. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 96A dengan ancaman hukuman 10 tahun, serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kita saat ini masih dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kalau dinyatakan P21 maka pelaku dan BB akan kita serahkan. Kalau nanti Jaksa meminta untuk ditahan, maka itu sudah kewenangan Jaksa," paparnya
Tersangka ini diduga membuat E-KTP sebanyak 10 kali sejak tahun 2018 dengan menarik biaya sebesar Rp500 ribu. Hanya saja tidak tahu apabila nomer seri di E KTP terintregasi dengan KK dan data base Nasional sehingga KTP diduga palsu tidak bisa digunakan.
"Pelaku sempat kita amankan selama sepekan kita tangguhkan atas permintaan keluarga serta menjamin yang bersangkutan kooperatif. Dalam arti patuh ketika kita panggil sewaktu-waktu," ujarnya.
(Agung Santoso)