E-Tilang di Terapkan, Berikut Beberapa Pelanggaran yang di Awasi CCTV

Tim Bengawan News
Media Kota Solo dan sekitarnya | Website: Bengawannews.com
Konten dari Pengguna
12 Februari 2019 22:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Bengawan News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Petugas sedang memantau di Ruang Monitoring guna mensukseskan Kota Solo tertib berlalu lintas. (Foto : Tara Wahyu NV)
SOLO- Penerapan E-Tilang akan mulai diberlakuakn di Kota Solo Rabu (13/2). Dengan diterapkan E-Tilang ini diharapkan akan mengurangi pelanggaran dan lebih mengutamakan lalu lintas. Sekitar 66 CCTV sudah dipasang di beberapa titik di Kota Solo. Menurut Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo persiapan CCTV sudah dipasang di seluruh Kota Surakarta dan juga sudah berfungsi semuanya. Bahkan pemasangan CCTV sudah dilakukan setahun yang lalu. “Pemasangan CCTV sudah dilakukan satu tahun yang lalu. CCTV nya juga sudah dipastikan berfungsi dengan baik.” Ujarnya saat ditemui Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pelanggaran yang akan diawasi oleh CCTV. Pelanggaran itu sendiri meliputi pelanggaran Rambu lalu lintas. “Pelanggaran yang dilihat nanti seperti pelanggaran rambu, pelanggaran yang kasat mata dan juga pelanggaran yang perpotensi kecelakaan lalu lintas.” Tambahnya. Pelanggaran yang berpoteni kecelakaan lalu lintas bisa dilihat dari meneorobos lalu lintas, berkendara dengan kecepatan yang tinggi dan tidak mengunakan kelengkapan dalam berkendara.
Brosur sosialisasi untuk warga Kota Solo guna mematuhi peraturan berlalu lintas. (Foto : Tara Wahyu NV)
Bagi pengendara yang melanggar dan terpantau CCTV akan diberikan Surat E-Tilang dikirimkan ke rumah yang bersangkutan. Aiptu Epen Supendi menjelaskan bagi pelanggar yang mendapat surat E-Tilang mereka mendapat waktu selama 4 hari untuk mengurus E-Tilang tersebut. “Dari CCTV yang terpantau nanti kita kirim data ke Samsat kita mencocokkan data motor tersebut. Kita kirim surat E-Tilang lewat Pos pelanggar akan Diberi waktu selama 4 hari untuk mengurus ke kejaksaan dan tetap menjalani sidang.” Ujarnya. Tambahnya, Bagi mereka yang mendapat E-Tilang dan tidak mengurus selama 4 hari maka motor akan di blokir atau motor tidak bisa di pajakkan lagi. Dalam blokir ini, maka pelanggar harus melakukan balik nama lagi. /Tara Wahyu NV
ADVERTISEMENT