Edaran Diterbitkan, Mudik ke Solo Wajib Miliki Hasil Swab PCR atau Antigen

Konten Media Partner
19 Desember 2020 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapid tes di salah satu rumah sakit di Kota Solo
zoom-in-whitePerbesar
Rapid tes di salah satu rumah sakit di Kota Solo
ADVERTISEMENT
SOLO-Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo akhirnya mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang penerapan disiplin dan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Salah satu isinya mengatur persyaratan bagi para pemudik.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo bernomor 067/3205 itu diterbitkan Sabtu (19/12/2020). Di dalam surat itu Pemerintah Kota Solo mengancam bakal melakukan karantina paksa kepada pendatang yang menginap di rumah warga.
Kewajiban karantina paksa tidak berlaku bagi pendatang maupun pemudik yang bisa menunjukkan hasil pemeriksaan laboratoium. "Hasil negatif uji swab PCR atau swab antigen paling lama dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo," kata Rudyatmo.
Pihaknya telah meminta Satgas Jogo Tonggo untuk terus melakukan pengawasan di lingkungannya. Satgas ini memiliki beberapa tugas salah satunya adalah melaporkan mengenai keberadaan pendatang dan orang mudik kepada Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan.
Pemerintah Kota Solo juga membatalkan rencana penjemputan pemudik di stasiun, bandara dan terminal. "Tidak efektif," kata Rudyatmo beralasan. Pihaknya memilih untuk memaksimalkan peran dan fungsi Satgas Jogo Tonggo yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Saat ini Solo telah menyiapkan salah satu gedung di Solo Technopark yang akan digunakan sebagai lokasi karantina paksa bagi para pemudik. Tempat itu diperkirakan bakal menampung 60 orang untuk keperluan karantina.
Kebijakan tersebut diambil untuk menekan dan mencegah penularan COVID-19. Seperti diketahui, penularan penyakit itu semakin meningkat beberapa waktu terakhir.
(Tara Wahyu)