Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Ekonomi Jadi Motif Tersangka Jual Lahan Eks Makam Bong Mojo Milik Pemkot Solo
18 Agustus 2022 20:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tersangka G mengaku, awalnya hanya mendiami lahan eks makam Bong Mojo sejak 2012.
“Awalnya saya bersihkan karena ada lahan kosong di sekitar makam,” tutur pengemudi becak asal Panggungrejo, Jebres, Solo ini, Kamis (18/08/2022).
Usai lahan itu rata, G mendirikan rumah semipermanen untuk dihuni bersama keluarga.
“Waktu itu saya lihat ada beberapa orang yang membersihkan lahan dan memasang patok, lalu menjualnya,” imbuh dia.
G pun memutuskan meniru orang-orang tersebut, karena desakan ekonomi. Pada Desember 2021, ia menjual lahan eks makam kepada seorang perempuan.
Lahan seluas 80 meter persegi itu laku senilai Rp 24 juta. Pembayarannya dicicil 4 kali, dengan uang muka sebesar Rp 1 juta.
“Pembeli juga tahu itu lahan pemerintah. Alasannya butuh rumah,” kata dia.
ADVERTISEMENT
G mengatakan, nilai jual sebesar Rp 24 juta itu hanyalah ongkos meratakan lahan dan pengganti bangunan.
Tersangka lain, S, juga mengaku awalnya adalah penghuni lahan eks Bong Mojo. Pada 2018 juru parkir asal Kelurahan Rejosari, Jebres, Solo ini membeli lahan eks makam Bong Mojo dari orang tak dikenal. S lalu memasang fondasi cakar ayam di lahan itu, karena rawan longsor.
“Saya jual karena butuh uang habis mantu, April 2022. Pembeli beralasan butuh rumah. Saya jual rumah, sisanya beli lahan ini,” terangnya.
Sama seperti G, tersangka S juga mengaku uang hasil penjualan lahan sebesar Rp 8.250.000 itu adalah pengganti biaya pembersihan lahan dan pembangunan akses jalan.
“Semua (pembeli) tahu kalau lahan ini milik pemerintah. Bila dipakai akan kena pidana,” katanya.
ADVERTISEMENT
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto berencana mendalami kasus ini melihat banyaknya warga yang tinggal di lahan eks makam Bong Mojo. Ia tidak menutup kemungkinan jika tersangka kasus ini akan bertambah.
“Ada 13 saksi yang telah diperiksa,” jelas Gatot.
Sejauh ini, polisi telah menyita barang bukti berupa sertifikat pemerintah, kwitansi jual beli dan foto bangunan.
(Agung Santoso)