Enam Saksi Diperiksa, Senapan Pelaku Disita dari Kasus Penembakan Bos Tekstil

Konten Media Partner
3 Desember 2020 18:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian memeriksa enam orang saksi atas penembakan mobil jenis Toyota Alphard di Banjarsari, Solo. Senapan laras panjang telah disita dari rumah tersangka
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian memeriksa enam orang saksi atas penembakan mobil jenis Toyota Alphard di Banjarsari, Solo. Senapan laras panjang telah disita dari rumah tersangka
ADVERTISEMENT
SOLO - Kepolisian memeriksa enam orang saksi atas penembakan mobil jenis Toyota Alphard di Banjarsari, Solo, kemarin. Bahkan disita senapan laras panjang dari rumah tersangka, Lucas Jayadi (72) di Tegalharjo, Jebres, Kota Solo. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (03/12).
ADVERTISEMENT
"Kami hari ini memeriksa enam saksi yang melihat dan mengalami kejadian penembakan, serta menyita senapan laras panjang," jelas Ade.
Sedangkan penyitaan dilakukan Satreskrim Polresta Solo dalam penggeledahan pagi tadi, Kamis (03/12). Untuk kepemilikan senjata api dari pemeriksaan, diketahui atas nama tersangka. Kemudian dua senpi yang disita diketahui juga dilengkapi surat izin khusus senpi.
"Terkait kondisi psikologis pelaku, dalam ketentuan syarat memegang senpi harus dilakukan kajian ulang," ucapnya.
Mobil berjenis Toyota Alphard bernomor polisi AD 8945 JP yang ditumpangi bos tekstil Indriyani (74)
Keberadaan senpi saat ini, lanjut Ade, sudah diamankan ke gudang Polresta Solo. Namun demikian, dalam perkara ini, pihak kepolisian menitikberatkan tindakan pidana penembakan. Bahkan dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka yang hasilnya menunjukkan negatif narkoba.
"Proses penyidikan masih berlanjut dan pemeriksaan psikologis sudah kita lakukan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun memegang senjata api, namun tersangka tidak memiliki catatan kriminal. Terhadap tersangka, maka Polresta Solo telah melakukan penahanan.
"Tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 340 KUHP Junto Pasal 53 KUHP. Yakni, adanya rencana tindak pidana pembunuhan di mana belum sempat terjadi," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi penembakan di kawasan Jalan Monginsidi, Banjarsari, Rabu (02/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan tindakan ini dilakukan oleh Lukas Jayadi (72) terhadap sebuah mobil Toyota Alphard bernomor polisi AD 8945 JP yang ditumpangi bos tekstil Indriyani (74). Dari kejadian ini, tidak ada korban jiwa serta polisi menyita senjata api jenis walther, 62 amunisi kaliber 22 sekaligus menangkap tersangka. Sedangkan tersangka masih adik ipar korban Indrayani. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT