Gaprak Gelar Orasi Desak Pembebasan Eggi Sudjana
ADVERTISEMENT
SOLO - Puluhan orang yang mengatasnamakan diri Gabungan Presidium Rakyat Bergerak (Gaprak) melakukan orasi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (15/05/2019). Mereka menyampaikan keprihatinan atas penangkapan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Dalam orasi yang menggunakan media truk sebagai panggung tersebut, Edi Lukito selaku Ketua Gaprak mempertanyakan keabsahan alasan penahanan Eggi Sudjana.
ADVERTISEMENT
"Kami mendesak untuk membebaskan Eggi Sudjana atas tuduhan makar," jelas Edi.
Dalam orasinya, Gaprak menyampaikan bahwa istilah makar lebih tepat diberikan kepada Organisaai Papua Merdeka (OPM) dan bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di muka umum. Massa membenarkan kalau kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak dari setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Penangkapan Eggi Sudjana menjadi tanda tanya tersendiri bagi Edi dan anggota Gaprak lainnya tentang hukum di Indonsia. Mereka menilai kalau Indonesia masih dinilai cacat hukum, karena tindakan yang dilakukan Eggi Sudjana sejatinya tidak menimbulkan korban maupun tindakan-tindakan anarkis lainnya.
Setelah 30 menit melakukan orasi, massa akhirnya mendapat kesempatan untuk melakukan audiensi dengan pihak Polresta Solo dan elemen lain yang bersangkutan guna menampung aspirasi dari Gaprak. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT