Gelar Razia Knalpot Bising, Polresta Solo Amankan Puluhan Kendaraan

Konten Media Partner
31 Agustus 2022 13:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan kendaraan dalam razia knalpot bising di Solo, Selasa (30/08/2022) malam. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan kendaraan dalam razia knalpot bising di Solo, Selasa (30/08/2022) malam. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Puluhan kendaraan terjaring razia knalpot bising (brong) yang dilakukan Polresta Solo di sejumlah wilayah, Selasa (30/08/2022) malam. Selain memasang knalpot bising, pengendara yang terjaring razia tersebut juga tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Kabag Ops Polresta Solo, Kompol Sutoyo menerangkan, dalam razia tersebut polisi mengamankan 29 kendaraan. Sebanyak 18 kendaraan di antaranya adalah kendaraan roda 2.
“Ada 18 unit sepeda motor yang berknalpot brong, 10 sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan 1 kendaraan roda 4 yang menggunakan knalpot brong,” terangnya, Rabu (31/08/2022).
Para pengendara yang terjaring razia itu dikenai tindakan tilang. Khusus kendaraan berknalpot brong, polisi juga meminta pemiliknya mengganti knalpot dengan knalpot standar pabrikan.
Polisi mengamankan kendaraan dalam razia knalpot bising di Solo, Selasa (30/08/2022) malam. FOTO: Agung Santoso
“Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” terangnya.
Sutoyo menerangkan, penindakan itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
“Bagi melanggar didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan,” katanya.
(Agung Santoso)