news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gibran Larang Wisatawan dari Luar Kota, Beda dengan Aturan yang Dibuatnya

Konten Media Partner
7 Mei 2021 16:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
ADVERTISEMENT
SOLO-Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menegaskan bahwa warga luar kota dilarang berwisata di Kota Solo selama masa larangan mudik 6-17 Mei. Sikap tersebut berbeda dengan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/11309 tentang PPKM Mikro yang dibuatnya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Yang (boleh berwisata) warga lokal saja, yang dari luar Solo enggak usah," kata Gibran Rakabuming saat ditemui di balai kota, Jum'at (07/05/2021).
Selama lebaran nanti, beberapa tempat wisata di Kota Solo masih akan tetap buka. Beberapa diantaranya adalah Taman Balekambang serta Taman Satwa Taru Jurug atau yang juga dikenal dengan sebutan Solo Zoo.
Gibran menyebut warga dari luar kota dilarang berwisata di Kota Solo meski membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Menurutnya, surat tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.
"SIKM bukan untuk wisata, tapi digunakan bila ada yang meninggal, ada yang melahirkan, ada dinas yang mendadak. Bukan untuk piknik," katanya menegaskan.
Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/11309 tentang Perpanjangan PPKM Mikro
Hanya saja, penegasan Gibran tersebut berbeda dengan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/11309 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Surat tersebut ditandatangani oleh Gibran pada 3 Mei dan berlaku pada 4-16 Mei.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, wisatawan diperbolehkan untuk datang dan bahkan menginap di kota itu. Syaratnya, mereka membawa surat keterangan dari kelurahan atau desa daerah asal atau SIKM.
Selain itu, para wisatawan juga wajib membawa surat hasil uji negatif uji swab, baik melalui pemeriksaan PCR maupun antigen. Pengujian harus dilakukan paling lama 2 hari sebelum mereka masuk ke Kota Solo.
Sedangkan para wisatawan yang berkunjung ke Kota Solo tidak diperkenankan tinggal dan menginap di rumah warga. Mereka wajib menginap di hotel atau guest house yang banyak tersedia di kota itu.
(Tara Wahyu)