Gibran Rakabuming akan Kaji Penerbitan Larangan Perdagangan Daging Anjing

Konten Media Partner
21 April 2021 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi menolak perdagangan daging anjing yang digelar di depan Balai Kota Solo pada 2019 lalu (dok)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi menolak perdagangan daging anjing yang digelar di depan Balai Kota Solo pada 2019 lalu (dok)
ADVERTISEMENT
SOLO-Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berjanji akan membahas desakan dari pegiat penyayang hewan yang memintanya untuk melarang perdagangan daging anjing di kota itu. Selama ini Kota Solo disebut-sebut sebagai salah satu kota yang memperdagangkan daging anjing untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
"(akan) Saya kaji dulu," kata Gibran Rakabuming saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (21/04/2021). Dia mengaku telah menerima saran dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang mendesaknya untuk membuat aturan larangan itu.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendorong Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk mengeluarkan aturan yang melarang perdagangan daging anjing di Kota Solo.
Organisasi itu mencatat, Solo merupakan pusat dari sejumlah besar perdagangan daging anjing. Terdapat 85 warung makan yang menyajikan daging anjing sebagai menu utama.
Sekitar 13.700 anjing dibunuh pada tiap bulannya secara kejam di rumah-rumah penjagalan yang kotor tanpa menjamin kebersihan daging tersebut dari penyakit.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi mengaku tidak bisa menindak para pedagang yang menjual daging anjing maupun warung makan yang menyediakan masakan daging anjing.
ADVERTISEMENT
Alasannya, belum ada aturan baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang melarangnya. "Kalau sudah ada aturannya baru kami bisa menindak," katanya.
Saat ini pihaknya hanya bisa melakukan edukasi kepada pedagang untuk menjual daging yang sehat sehingga tidak merugikan konsumen. Edukasi dan pengawasan itu dilakukan bersama Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo.
(Tara Wahyu)