Gibran Rakabuming Tetapkan UMK Solo Naik Rp 21 Ribu

Konten Media Partner
30 November 2021 20:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
ADVERTISEMENT
SOLO-Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) di Solo sebesar Rp 21 Ribu untuk tahun depan.
ADVERTISEMENT
Saat ini keputusan itu tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Sudah saya tanda tangani. Tinggal menunggu pengesahan gubernur," kata Gibran Rakabuming, Selasa (30/11/2021).
Pada saat ini, UMK yang berlaku di Kota Solo sebesar Rp 2.013.810. Dengan kenaikan tersebut, UMK pada tahun depan menjadi Rp 2.034.810.
Gibran menyebut keputusan UMK itu telah melalui pembicaraan bersama perwakilan pengusaha maupun buruh.
Dia mengakui dari kalangan buruh sempat meminta agar UMK tahun depan dinaikkan hingga 10 persen dari UMK tahun ini. Hanya saja, dia menyebut harapan itu belum bisa dipenuhi dengan berbagai alasan.
Meski kenaikannya jauh dari harapan buruh, Gibran menyebut angka di Kota Solo masih lebih baik dibanding dengan kota lainnya.
ADVERTISEMENT
"Coba bandingkan dengan kota lain. Kami cukup oke," kata Gibran.
Sementara itu, Plt Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo, Agus Sutrisno, mengatakan seluruh pihak telah sepakat dengan kenaikan tersebut.
Menurutnya, kenaikan itu sudah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya kondisi ekonomi pada saat ini.
"Kami mempertimbangkan angka inflasi. Pertumbuhan ekonomi pada 2020 dan 2021 juga tidak menguntungkan," kata Agus.
(Tara Wahyu)