Gugat Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Solo Menang

Konten Media Partner
6 Desember 2022 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Surakarta. FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Surakarta. FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
SOLO - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta menang atas gugatan yang dilayangkan kepada salah satu perusahaan swasta di Solo. Perusahaan tersebut digugat secara perdata karena menunggak iuran kepesertaan.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang digugat adalah PT Anugrah Karya Andalan, yang merupakan perusahaan jasa outsourcing di kota Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, D. B. Susanto, membenarkan hal tersebut.
"Ini pertama kalinya di Indonesia, BPJS ketenagakerjaan melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang menunggak iuran, dan hasil putusan PN Surakarta memenangkan gugatan BPJS Ketenagakerjaan Surakarta," katanya saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (05/12/2022).
Disampaikan Kajari, pihaknya melaksanakan kewenangan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam hal proses hukum perdata, menggugat PT Anugrah Karya Andalan pada 31 Oktober 2022, dan dinyatakan putus pada 9 November 2022.
Perusahaan tersebut terbukti menunggak iuran untuk 14 karyawannya selama 11 bulan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 21 juta.
ADVERTISEMENT
"Bukan nilainya tapi kepatuhan yang ingin ditegakkan. Ini juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan tersebut. Kami jadikan ini contoh bagi perusahaan lain yang menunggak agar patuh. Sekaligus memberikan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Kajari.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Tonny W. K., mengatakan pencapaian menang gugatan atas PT Anugrah Karya Andalan ini cukup membanggakan. Sebab hal ini akan memberikan yang terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berpihak pada peserta, di mana hak mereka bisa terlindungi. Kami berharap ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain yang menunggak," kata Tonny.
Tonny menyampaikan, untuk BPJS Ketenagakerjaan Surakarta saat ini sudah meng-cover sebanyak 15 ribu perusahaan. Dari jumlah itu, 300 perusahaan di antaranya diketahui memiliki catatan merah karena memiliki tunggakan.
ADVERTISEMENT
"Ada sekitar 300 perusahaan yang punya tunggakan, tapi sebagian besar kooperatif dengan mencicil iuran yang tertunggak. Beda dengan PT Anugrah yang selalu ingkar, maka kami naikkan gugatan perdata," kata Tonny.
Tonny mengatakan pihaknya selalu mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap menyelesaikan masalah, utamanya soal tunggakan iuran. Penyelesaian melalui sejumlah tahapan diawali dari peringatan setelah tunggakan pada bulan ketiga.
"Awalnya kami yang bergerak memberikan peringatan, kalau sudah diabaikan kami kerja sama dengan Kejaksaan, dengan penyelesaian secara hukum," imbuhnya.
Edukasi akan terus dilakukan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja perusahaan maupun peserta non upah, agar terus patuh dan rutin dalam membayar iuran. Sebab iuran yang dibayarkan memiliki manfaat sangat besar dalam jaminan perlindungan.
ADVERTISEMENT
(Fernando Fitusia)