Hakim Kembali Tolak Gugatan LP3HI Atas Kasus Overpass Manahan

Konten Media Partner
19 September 2019 2:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang gugatan LP3HI kepada Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Kota Solo. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang gugatan LP3HI kepada Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Kota Solo. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Kali ini Hakim menolak seluruh gugatan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan ini kedua kalinya ditujukan ke Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah atas kasus tabrak lari di overpass Manahan Solo. Putusan penolakan ini disampaikan oleh Hakim tunggal Supomo, Rabu (18/09).
ADVERTISEMENT
“Putusan secara keseluruhan praperadilan ditolak dan biaya di bebankan kepada negara dengan besaran nihil. Eksepsi Legal standing kami ditolak, tapi yang utama praperadilan seluruhnya ditolak. Kepolisian melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini,” ujar Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo Jawa Tengah.
Kasubag yang hadir bersama Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti mengatakan, eksepsi pihak Polresta Solo terkait legal standing penggugat atau LP3HI ditolak oleh hakim tunggal, Supomo. Hal itu di karenakan, eksepsi tentang nebis in idem atau yang berarti salah satu asas dalam hukum sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan kedua kalinya dalam perkara yang sama.
"Intinya permohonan kami ditolak seluruhnya karena sama, nebis in idem itu punya dua syarat yakni subjek dan objek yang sama. Menurut hakim subjek dan objek dalam gugatan ini sama dengan sidang praperadilan lalu, sehingga gugatan kami ditolak. Langkah selanjutnya kami koordinasi dulu untuk kembali menggugat lagi atau tidak,” ujar Sapto Ragil mewakili LP3HI.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto, tetap menghormati atas keputusan hakim yang menolak gugatan tersebut meskipun kecewa. Menurutnya, dalam sidang praperadilan seharusnya tidak mengenal asas nebis in idem dikarenakan sidang praperadilan lebih fokus memeriksa proses administratif bukan pokok perkara. Lantas, pihaknya menyiapkan gugatan kepada Dinas Perhubungan Kota Solo.
(Agung Santoso)