Hasil Penelitian Persyaratan KPU Solo, Gibran Paling Beres di Antara Calon Lain

Konten Media Partner
14 September 2020 22:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasil penelitian administrasi persyaratan KPU Solo, baru milik Calon Wali Kota Solo, Gibran. Sedangkan pasangannya Teguh Prakosa masih dalam perbaikan
zoom-in-whitePerbesar
Hasil penelitian administrasi persyaratan KPU Solo, baru milik Calon Wali Kota Solo, Gibran. Sedangkan pasangannya Teguh Prakosa masih dalam perbaikan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Hasil penelitian administrasi persyaratan KPU Kota Solo, Jawa Tengah baru milik Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang selesai. Sedangkan pasangannya Teguh Prakosa sebagai Calon Wakil Wali Kota Solo masih dalam perbaikan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Jawa Tengah, Nurul Sutarti usia rapat pleno hasil penelitian administrasi persyaratan calon wali kota dan wakilnya, Senin (14/09/20) sore ini.
"Dari empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang sudah lengkap memenuhi syarat adalah Mas Gibran. Kalau dari pasangannya, Pak Teguh kurang surat keterangan tidak dalam kondisi pailit dari pengadilan Tata Niaga," jelas Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti.
Sedangkan masih ada lima hari untuk masa perbaikan yakni tanggal 14 hingga 16 September 2020 mendatang. Lantas kekurangannya yakni dari Surat Keterangan tidak sedang kondisi pailit dari Pengadilan Tata Niaga. Hanya saja, calon ini punya itikad baik dalam menyampaikan keterangan undur diri kepada Gubernur Jawa Tengah yang ditembuskan KPU, Ketua DPRD, Ketua Fraksi, dan Ketua Partai.
ADVERTISEMENT
"Tadi kami sampaikan berkas yang kurang, dan mereka langsung melakukan perbaikan saat ini juga. Sedangkan untuk kondisi khusus Pak Teguh, surat pengunduran diri masih bisa disampaikan lima hari sejak ditetapkan. Yang penting saat ini sudah ada itikad baik untuk mengajukan surat pengunduran diri," jelasnya lagi.
Sedangkan pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo kurang menyerahkan tanda terima. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 5 tahunan, sekaligus surat tidak menunggak pajak dari kantor pajak
Sedangkan pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo kurang menyerahkan tanda terima. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 5 tahunan, sekaligus surat tidak menunggak pajak dari kantor pajak.
Perbaikan dokumen persyaratan dari pasangan perseorangan ini tidak banyak sehingga bisa diselesaikan. Kemudian terpisah, Gibran mengatakan jika persyaratan sudah selesai dan tinggal melangkah pada tahapan berikutnya. Menurutnya, kampanye virtual diikuti karena menghindari berkerumunan dan pengumpulan massa pada masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Sudah dilengkapi dan sudah beres, persiapan sudah siap tinggal gas saja," ujarnya.
Sedangkan secara terpisah, Bagyo Wahyono usai rapat mengaku persyaratan sudah dibawa sehingga diserahkan pada jadwal perbaikan. Lantas kampanye nanti pihaknya berkoordinasi dengan tim untuk strateginya.
"Tetapi harus disesuaikan dengan jadwal perbaikan yakni tanggal 14 hingga 16 September. Semua sudah lengkap dan tidak ada masalah," tutup Bagyo. (Agung Santoso)