HNW soal Koalisi Indonesia Bersatu: Tak Dilarang Undang-undang

Konten Media Partner
27 Mei 2022 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, keputusan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Golkar membentuk Koalisi Indonesia Baru (KIB) merupakan hak masing-masing parpol.
ADVERTISEMENT
“Ini demokrasi dan dalam demokrasi mengenal koalisi. Tidak ada undang-undang yang melarang pembentukan koalisi, tapi juga tidak ada undang-undang yang mengharuskan (pembentukan) koalisi,” terang HNW, saat dijumpai di Graha Saba Buana, Solo, Kamis (26/05/2022).
Meski demikian ia berharap, setiap koalisi tidak dibentuk berdasarkan kepentingan jangka pendek, seperti menghadapi pemilu. Melainkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi.
“Karenanya partai politik harus betul-betul dikerjakan dan dikelola untuk menghadirkan kemaslahatan besar bagi rakyat, demokrasi dan negara.”
Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, PKS belum memutuskan arah koalisi menghadapi Pilpres 2024.
“Majelis syuro sampai saat ini belum bersidang. Tapi kami berkoalisi dalam bentuk silaturahmi dengan Golkar, PDIP, Gerindra, parpol lainnya serta ormas. Silaturahmi kan tidak terkait masalah pemilu saja,” terang dia.
ADVERTISEMENT
Diketahui, KIB merupakan koalisi bentukan Golkar, PAN dan PPP guna menghadapi Pemilu 2024.
Terkait pemilu mendatang, HNW mengatakan jika PKS tetap berjuang menghapus presidential threshold 20 %, melalui permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syarat pencapresan itu dianggap HNW merugikan parpol dan berpotensi membuat rakyat terbelah, sebagaimana Pemilu 2014 dan 2019.
“Selain itu harapannya kita punya capres yang lebih banyak, sehingga lebih aspiratif.”
(Agung Santoso)