Imigrasi Jateng Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Sebanyak 500-an orang dilantik menjadi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang dibentuk Kantor Imigrasi Jawa Tengah. PihakImigrasi akan melakukan penindakan hukum kepada orang asing apabila tidak memiliki ijin tinggal. Hal Ini untuk menjaga situasti tetap kondusif jelang Pemilu 2019, seperti yang disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ramli HS, Senin (18/03/2019).
ADVERTISEMENT
"Tugas dari tim ini adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan atau instansi terkait dalam hal keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah masing-masing." jelasnya usai pengukuhan sekaligus rapat Tim PORA.
Pihak Imigrasi mengambil 472 orang dari perwakilan kecamatan dari 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah untuk menjadi Tim PORA.
Dengan adanya pemilu 2019, sekitar 423 warga asing di Jawa tidak memiliki hak pilih, meskipun memiliki E-KTP. Jika mereka datang ke lokasi pemilihan untuk maksud lain, seperti peliputan dan pemantauan pemilu, diwajibkan memiliki ijin serta surat tugas resmi. Pihak Imigrasi melalui TIM PORA akan mengawasi sekaligus melakukan tindakan hukum bila melanggar undang undang keimigrasian. (Agung Santoso)