news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

IPW Minta Polisi tidak Rangkap Jabatan

Konten Media Partner
27 April 2021 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polisi (dok)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi (dok)
ADVERTISEMENT
SOLO-Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta agar polisi yang merangkap jabatan di instansi lain agar mundur dari kepolisian. Hal itu harus dilakukan agar polisi yang bersangkutan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak," kata Neta S Pane dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/04/2021).
Pernyataan itu disampaikan terkait dengan penunjukan Komjen Pol Andap Budhi Revianto sebagai Sekretaris Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Hingga saat ini, perwira Polri tersebut belum mengundurkan diri dari kepolisian.
Neta menilai dengan masih aktifnya yang bersangkutan di institusi kepolisian maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian.
Menurutnya, jabatan sebagai sekretaris di kementerian itu tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian. Posisi itu semestinya menjadi jabatan karir di internal instansi Kementerian Hukum dan HAM. "Sehingga hal itu sangat kami sayangkan," katanya.
Padahal, selama ini sudah banyak polisi yang memberikan contoh yang baik dengan mengundurkan diri dari kepolisian saat menduduki jabatan di instansi lain. Dia mencontohkan ,Irjen Pol Ronny Sompie mundur dari kepolisian ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Bahkan, mantan Kapolri Jenderal Pol (purn) Tito Karnavian juga mengundurkan diri dari kepolisian saat menerima jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri.
(Agung Santoso)