news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jam Operasional Warung Makan, Solo Enggan Ikuti Aturan Jateng

Konten Media Partner
14 Januari 2021 21:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
ADVERTISEMENT
SOLO-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan edaran mengenai jam operasional warung makan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, Pemerintah Kota Solo memilih menggunakan aturan yang telah dibuatnya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Saya kalau bekerja menggunakan rasa," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kamis (14/01). Menurutnya, aturan yang dibuat oleh Pemprov Jateng itu menyusahkan bagi para pedagang warung makan, termasuk usaha angkringan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat edaran baru yang dikeluarkan pada 13 Januari kemarin yang memuat bahwa pedagang boleh melayani pembeli hingga pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, pedagang bisa melanjutkan aktivitasnya hingga jam 21.00 WIB dengan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang.
Kota Solo pada awalnya juga menerapkan aturan yang hampir serupa. Namun, mereka lantas merevisinya dengan memberi kebebasan jam buka untuk usaha warung akan. Syaratnya, pembeli yang bisa makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
Salah satu warung angkringan di Kota Solo
Menurut Rudyatmo, pembatasan jam operasional sangat merugikan usaha kuliner yang biasa buka pada malam hari. Rata-rata pedagang kuliner malam, termasuk penjual angkringan baru buka pada petang hari. "Lha kalau dibatasi boleh buka sampai jam 19,00 WIB mereka mau makan apa," katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut bakal tetap memilih menggunakan aturan yang telah dibuatnya. Hanya saja, dia mengingatkan agar pedagang juga mau mematuhi protokol kesehatan. "Pembeli maksimal 25 persen dari kapasitas," katanya.
(Agung Santoso)