Jelang Malam Tahun Baru di Solo, Ratusan Motor Knalpot Bising Dirazia

Konten Media Partner
27 Desember 2020 14:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi merazia kendaraan yang menggunakan knalpot bising di Solo
zoom-in-whitePerbesar
Polisi merazia kendaraan yang menggunakan knalpot bising di Solo
ADVERTISEMENT
SOLO-Ratusan sepeda motor terjaring razia yang digelar Polresta Solo selama hampir sepekan terakhir. Pelanggaran berupa penggunaan knalpot bising menjadi sasaran utama dalam razia itu.
ADVERTISEMENT
Kepala Satlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan bakal menggelar razia hingga malam pergantian tahun. "Fokus kami tetap pada penggunaan knalpot bising," kaya Afrian, Minggu (27/12/2020)
Razia digelar setiap malam di tujuh titik sekaligus. Ratusan motor terjaring razia pada setiap malamnya. Sejak pekan lalu, sekitar 600 motor ditahan dan diangkut ke kantor polisi karena pelanggaran itu.
Para pengendara motor tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan sampai pemiliknya mengganti knalpot berstandar pabrikan. "Penggantian harus dilakukan langsung di kantor polisi," katanya.
Polisi menggelar razia motor berknalpot bising lantaran banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Penggunaan knalpot bising atau yang biasa disebut knalpot brong dianggap meresahkan dan mengganggu ketenangan.
Pengendara yang terjaring dianggap melanggar pasal 285 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kelaikan kendaraan. Ancaman bagi pelannggaran itu adalah denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)