Kades Berjo Kembali Diperiksa Kejari Karanganyar soal Dugaan Korupsi Dana BUMDes

Konten Media Partner
11 Mei 2022 21:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
KARANGANYAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali memeriksa Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno, Rabu (11/05/2022). Pemeriksaan ini dilakukan kejaksaan, untuk mendalami dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengemukakan jika Suyatno diperiksa mulai pukul 10.00-14.000 WIB. “Pemeriksaan para saksi, termasuk Kepala Desa Berjo ini dilakukan untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Tubagus mengatakan, kejaksaan berencana meminta keterangan tak kurang 15 saksi guna menyelidiki kasus tersebut. Para saksi terdiri dari pengurus BUMDes, perangkat desa, hingga pegawai instansi terkait lain.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen, di sela-sela pemeriksaan mengungkapkan, sejak awal gelar perkara sudah mendapati indikasi potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Namun berapa nilai kerugiannya, masih akan diaudit oleh instansi terkait yang dilibatkan,” jelasnya.
Mulyadi juga belum merinci soal aliran dana yang diduga diselewengkan tersebut.
“Karena ini masih penyelidikan. Intinya, jika nanti terbukti, penanganan akan ditingkatkan ke penyidikan. Akan ditentukan tersangka,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian negara, Kejari akan melibatkan Inspektorat Karanganyar.
Plt Kepala Inspektorat Karanganyar Suprapto mengatakan, pihaknya masih menunggu koordinasi dari Kejari Karanganyar. "Jika sudah ada perintah, kami akan melaksanakan audit,” terang dia.
Diketahui, dugaan penyimpangan dana BUMDes Berjo untuk pembangunan dan pengembangan objek wisata Telaga Madirda, Karanganyar itu dilaporkan warga ke Kejari Karanganyar pada 2021.
Salah satu pemanfaatan dana BUMDes Berjo yang diselidiki kejaksaan adalah aliran uang sebesar Rp 795 juta, untuk penyelesaian masalah hukum.
(Agung Santoso)