Kasus Intoleran dan kekerasan di Solo, Terdakwa Dituntut Hingga 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
27 Januari 2021 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku kasus intoleran di Solo sesaat setelah ditangkap beberapa waktu lalu
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku kasus intoleran di Solo sesaat setelah ditangkap beberapa waktu lalu
ADVERTISEMENT
SOLO-11 tersangka dalam kasus kekerasan dan intoleran di Mertodranan, Solo menghadapi tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Para terdakwa dikenai tuntutan bervariasi, mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Sidang dengan agenda penuntutan dari jaksa penuntut umum digelar pada Selasa kemarin," kata juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto saat dihubungi, Rabu (27/01).
Menurutnya, majelis hakim menyidangkan 11 terdakwa sekaligus. Persidangan digelar secara daring. Semua terdakwa mengikutinya dari dalam ruang tahanan.
Dia menyebut para terdakwa dituntut hukuman yang berbeda-beda lantaran disesuaikan dengan peran dan tingkat kesalahannya. Dia merinci, terdakwa atas nama Budidoyo dan Sugiyato dituntut hingga 2 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa bernama Agus Nugroho dan Surono 1 tahun 3 bulan. Lainnya, Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto, Muhamad Lazmudi dan Arif Nugroho dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU.
Dalam kasus kekerasan dan intoleran itu, sekelompok massa intoleran membubarkan sebuah acara doa di Mertodranan, Pasarkliwon, Solo, hingga menyebabkan tiga orang terluka Sabtu petang 8 Agustus 2020 . Diduga, massa melakukan penyerangan lokasi penyelenggaraan acara lantaran menganggap ada kegiatan yang berbau syiah.
ADVERTISEMENT
Padahal, acara doa itu digelar lantaran pemilik rumah tengah menyiapkan hajatan pernikahan. Polisi lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kekerasan itu.
(Agung Santoso)