Kasus Intoleran dan kekerasan di Solo, Terdakwa Dituntut Hingga 2 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
SOLO-11 tersangka dalam kasus kekerasan dan intoleran di Mertodranan, Solo menghadapi tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Para terdakwa dikenai tuntutan bervariasi, mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Sidang dengan agenda penuntutan dari jaksa penuntut umum digelar pada Selasa kemarin," kata juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto saat dihubungi, Rabu (27/01).
Menurutnya, majelis hakim menyidangkan 11 terdakwa sekaligus. Persidangan digelar secara daring. Semua terdakwa mengikutinya dari dalam ruang tahanan.
Dia menyebut para terdakwa dituntut hukuman yang berbeda-beda lantaran disesuaikan dengan peran dan tingkat kesalahannya. Dia merinci, terdakwa atas nama Budidoyo dan Sugiyato dituntut hingga 2 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa bernama Agus Nugroho dan Surono 1 tahun 3 bulan. Lainnya, Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto, Muhamad Lazmudi dan Arif Nugroho dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU.
Dalam kasus kekerasan dan intoleran itu, sekelompok massa intoleran membubarkan sebuah acara doa di Mertodranan, Pasarkliwon, Solo, hingga menyebabkan tiga orang terluka Sabtu petang 8 Agustus 2020 . Diduga, massa melakukan penyerangan lokasi penyelenggaraan acara lantaran menganggap ada kegiatan yang berbau syiah .
ADVERTISEMENT
Padahal, acara doa itu digelar lantaran pemilik rumah tengah menyiapkan hajatan pernikahan. Polisi lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kekerasan itu.
(Agung Santoso)