Kasus Penembakan Bos Tekstil Diduga Libatkan Pelaku Lain

Konten Media Partner
6 Desember 2020 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti milik Lukas Jayadi (72) berupa senjata api
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti milik Lukas Jayadi (72) berupa senjata api
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Dalam kasus penembakan tidak menutup kemungkinan ada pelaku yang terlibat, bahkan sebanyak 9 saksi telah diperiksa penyidik atas penembakan yang dilakukan Lukas Jayadi (72). Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Minggu (06/12).
ADVERTISEMENT
"Kita menggali lebih dalam, kami akan melihat keterlibatan pelaku lain dari pidana yang terjadi. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," jelas Kapolresta Solo ketika ditemui Bengawan News.
Dugaan keterlibatan pelaku lain ini menyusul temuan sejumlah barang bukti seperti dua tiket serta kunci mobil, meskipun begitu, Ade belum bisa menyampaikan karena kepentingan penyidikan. Saksi yang diperiksa ini mempunyai nilai pembuktian dalam Pasal 340 KUHP Jo 53 tentang perencanaan pembunuhan terhadap saudaranya sendiri.
"Saksi-saksi ini yang mempunyai nilai-nilai bukti dan mendukung pasal barang bukti disita," ujarnya.
Barang bukti milik Lukas Jayadi (72) berupa peluru senjata api
Pihaknya melakukan pendekatan scientific investigation agar cerita dan konstruksi hukum utuh. Tentang rencana penyekapan di rumah lokasi kejadian, Ade menyatakan masih memeriksa saksi. Dia menjelaskan bahwa niat kejahatan terwujud, maka bisa dipidanakan. Apabila niat kejahatan belum terwujud, maka belum bisa dipidanakan.
ADVERTISEMENT
"Kita sampaikan sejak awal, penembakan ini bermotif adanya klaim keuntungan Rp 16 miliar oleh pelaku. Klaim ini setelah delapan tahun urusan lelang telah selesai secara administrasi dengan bank sejak tahun 2008," jelasnya.
Pakar Hukum
Pakar hukum, Badrus Zaman S.H mengatakan Pasal 340 KUHP Jo 53 ini tentang rencana pembunuhan, karena disertakan junto 53 maka rencana pembunuhan dilakukan dan melibatkan keluarga. Bisa dikatakan pasal yang disangkakan memberatkan tersangka.
"Bahkan sertaan junto pada pasal ini, bisa juga berhenti pidananya apabila disuruh orang lain. Dan niatnya, bukan karena dirinya sendiri karena disuruh," tutur pria yang dulu Kuasa Hukum salah satu tersangka terorisme penembakan polisi di Kota Solo. (Agung Santoso)