Kasus SMS Ancaman di Solo, Saksi Ahli Benarkan Ada Nada Ancaman dari Terdakwa
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Muhammad Badrus Siroj, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengatakan bahwa kata-kata yang digunakan terdakwa dalam pesan yang dikirimkan kepada korban dapat dikatakan sebagai ancaman. "Dalam konteks bahasa sudah lengkap masuk dalam kategori ancaman kekerasan," katanya kepada awak media.
“Bahasa yang digunakan menakut-nakuti penerima pesannya. Bukti-bukti SMS dikirim terdakwa juga menggunakan bahasa yang sangat berat. Artian ancaman pengulangan. Misalnya kata mati, mampus, mati berdiri, dikuliti, hingga dikebiri. Berarti pengirim pesan itu sadar jika kalimatnya ada ancaman kekerasan," lanjut Badrus.
Menurut Badrus, deretan pesan bernada ancaman kekerasan tersebut berdampak pada korban Candra Wibowo. “Dalam hal ini bukan kekerasan secara fisik tapi psikologis dari korban," tegasnya usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, masalah bermula dari bisnis antara suami terdakwa bernama Bambang Prihandoko dengan Candra Wibowo pada 2017 silam. Tak hanya mengirimkan SMS berkali-kali hingga tahun 2021, Retno juga mendatangi kantor korban yang berada di Solo dan rumah korban yang ada di kawasan Colomadu, Karanganyar.
(Agung Santoso)