Kejari Karanganyar soal Dugaan Korupsi BUMDes Berjo: Berpotensi Rugikan Negara

Konten Media Partner
18 Mei 2022 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan saksi atas dugaan penyelewengan dana BUMDes Berjo oleh penyidik Kejari Karanganyar, beberapa waktu lalu. FOTO: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan saksi atas dugaan penyelewengan dana BUMDes Berjo oleh penyidik Kejari Karanganyar, beberapa waktu lalu. FOTO: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
KARANGANYAR - Penyelidikan dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menemukan adanya potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp 700 juta.
ADVERTISEMENT
Potensi kerugian negara itu timbul dari pemanfaatan dana BUMDes yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penggunaan dana itu tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” jelas Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah.
Ia tidak merinci lebih jauh penggunaan dana itu, meskipun disebut-sebut untuk bantuan hukum.
Pekan ini kejaksaan berencana menggelar ekspos perkara untuk mempertajam unsur perbuatan melawan hukum dan nilai kerugian negara.
“Jika nyata ditemukan, maka tidak menutup kemungkinan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan,” tandasnya.
Namun bila alat bukti yang ada belum meyakinkan, lanjut Gilang, maka kejaksaan dimungkinkan memperpanjang penyelidikan atau justru menghentikan penyelidikan.
Dalam penyelidikan perkara ini, menurut Gilang, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar sudah memeriksa 15 saksi. Para saksi itu di antaranya Kepala Desa Berjo, pengurus BUMDes, perangkat desa dan pihak terkait lain.
ADVERTISEMENT
“Sementara ini saksi yang diperiksa sudah cukup,” jelasnya.
Diketahui, dugaan penyimpangan dana BUMDes Berjo untuk pembangunan dan pengembangan objek wisata Telaga Madirda, Karanganyar itu dilaporkan warga ke Kejari Karanganyar pada 2021.
Salah satu pemanfaatan dana BUMDes Berjo yang diselidiki kejaksaan adalah aliran uang untuk penyelesaian masalah hukum.
(Agung Santoso)