Kejari soal Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar: Tersangka Lebih dari 1 Orang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kerugian negara yang ditaksir berkisar Rp 1,1 miliar itu merupakan temuan dari proses penyelidikan internal Inspektorat terhadap Pemdes Berjo,” jelas Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tobagus Gilang Hidayatullah, Selasa (12/07/2022).
Menurut Gilang, sebagian dari anggaran Rp 1,1 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun sebagian lain dipakai untuk kegiatan pembangunan, seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir dan beberapa kegiatan lainnya.
“Kami meminta Inspektorat untuk melakukan audit lagi, terkait adanya anggaran kurang lebih Rp 700 juta. Karena dalam laporan pertanggungjawaban (LPj), dana itu digunakan untuk pembangunan fisik kantor dan fasilitas BUMDes. Kami minta Inspektorat menelusuri benar atau tidak penggunaan anggarannya,” urai Gilang.
Penyidik kejaksaan saat ini masih meminta keterangan sejumlah saksi dan memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana BUMDes tahun 2020 tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan (tersangka) lebih dari 1 orang, karena tindak pidana korupsi itu tidak mungkin sendirian,” tandas Gilang.
(Agung Santoso)