Kemenag Sukoharjo: Pendirian Rumah Ibadah sudah Ada Mekanismenya

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 8:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doc. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Pendirian rumah ibadah di Kabupaten Sukoharjo sudah diatur syarat dan mekanismenya. Sedangkan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo, Ihsan Muhadi, Senin (26/10). Hal ini menyusul dinamika pembangunan sebuah gereja wilayah Jetis, Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
"Setiap rumah ibadah pasti ada ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan. Sepanjang memenuhi persyaratan, tidak ada keberatan dari warga biasanya gampang rekomendasi itu," jelas Ihsan kepada awak media.
Dalam pembangunan rumah ibadah juga disertai ada rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama-red). Selanjutnya pihak Kemenag kabupaten diusulkan ke Pemkab. Nantinya, bupati yang mengeluarkan izin dan ini berlaku untuk semua tempat ibadah.
"Jadi difasilitasi dulu untuk mengetahui persoalan yang terjadi seperti apa. Kemudian sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri agar diikuti sesuai petunjuk. Kalau belum selesai nanti akan koordinasi dengan FKUB Sukoharjo," paparnya
Perlu diketahui, peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.
ADVERTISEMENT
Polemik
Beberapa hari ini, terdengar kabar dari media sosial bahwa dinamika ini diperbincangkan. Sedangkan diperbincangkan berupa surat pernyataan sikap dan dukungan kepada seluruh Takmir Masjid se-Desa Gadingan berkait pendirian gereja yang ditunjukkan dengan tanda-tangan dan stempel Takmir Masjid. Ihsan menyebut jika pihaknya sudah menerjunkan tim dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"KUA nantinya akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Paguyuban Komunikasi Umat Beragama (PKUB) Mojolaban, dengan Muspika Mojolaban," ujarnya.
Ihsan memaparkan, dari informasi yang dirinya terima jika awalnya di lokasi itu merupakan rumah tinggal peribadatan dan akan dibangun rumah ibadah.
"Itu menurut laporan yang saya terima lho ya, itu rumah tinggal peribadatan dan akan dibangun rumah ibadah," tuturnya. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT