Kemenkominfo Akan Menindak Tegas Fintech Ilegal di Indonesia
ADVERTISEMENT
SOLO - Langkah antisipasi dan proaktif untuk melindungi masyarakat terhadap financial technology (fintech) ilegal dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diutarakan Menteri Kominfo, Rudiantara, disela-sela acara seminar nasional "Fintech Goes to Campus – Kolaborasi Milennial Dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0” di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Sabtu (9/3/2019).
ADVERTISEMENT
"Setiap hari ada penipuan dari fintech ilegal. Kalau dulu sistemnya buat laporan lalu baru bisa ditutup. Sekarang Kominfo akan melakukan penyisiran layanan fintech berbasis platform. Kami akan lebih proaktif. Jika ada data yang beda dengan (sistem) OJK, akan kami tutup." jelas Rudiantara.
Hal senada juga dikatakan Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Dari 600 fintech yang terdaftar, sudah ada 99 yang ditutup karena ketidaksesuaian data yang dimiliki Kominfo dan OJK.
"Jika tidak teregistrasi (dengan sistem milik OJK), maka otomatis akan langsung ditutup Kominfo." tegasnya.
Wimboh juga mengatakan kalau OJK memiliki fintech center untuk konsultasi bagi perusahaan startup.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara OJK dengan UNS. Dalam MoU tersebut, OJK memfasilitasi UNS untuk mengembangkan fintech bagi generasi muda. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT