Korban Hacker di Solo Desak Dua Bank dan Polisi Mengungkap

Konten Media Partner
16 Februari 2020 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum, Kusumo Putro. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum, Kusumo Putro. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Korban pembobolan kartu kredit  LHJ (58) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, khawatir tidak dilanjuti pihak bank. Bahkan laporan ke pihak Polda telah dilakulan melalui kuasa hukumnya sembari menunggu panggilan resmi atas kerugian ratusan juta. Hal ini disampaikan LHJ melalui kuasa hukumnya, Kusumo Putro, Minggu (15/2).
ADVERTISEMENT
"Kemarin, kami telah membawa surat pelaporan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrrskrimsus) Polda Jawa Tengah ke masing-masing bank. Semua bank berkantor di Kota Solo," terang LHJ didampingi Kuasa Hukum, Kusumo Putro, Sabtu (15/2) siang. 
Korban menjelaskan, saat ini belum ada tindakan nyata dari kedua bank tersebut, dimana korban memiliki kartu kredit dari dua bank tersebut. Dia menuntut kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran kartu kredit milik LHJ sekaligus menutup tagihan yang bukan transaksi kliennya. Pihaknya juga mengadukan kasus pembobolan kartu kredit ke Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Solo. 
"Dari pihak bank, kami sudah menerima tanda bukti penerimaan aduan. Setelah itu, kami juga memasukan aduan ke BI dan OJK," jelasnya. 
ADVERTISEMENT
Disinggung aduannya ke BI maupun OJK, Kusumo mengaku pihaknya meminta untuk melakukan pengawasan kepada pihak Bank BCA dan BNI atas penyelesaian kasus pembobolan kartu kredit korban sebesar Rp 134 juta. Dia menambahkan telah mengklarifikasi kejadian itu kepada pihak perbankan yang menerbitkan kartu kredit. Menurutnya, pihak bank masih menyelidiki kejadian itu.
"Terdapat dua transaksi yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 134 juta, yakni pada 16 Januari 2020 dan 19 Januari 2020. Pada tanggal 16 Januari 2020 itu ada 24 transaksi dengan jumlah kerugian Rp 120,2 juta dan berlanjut tanggal 19 Januari 2020 dengan nilai kerugian Rp 13,9 juta," jelasnya.
(Agung Santoso)