KPAI Akan Awasi Penanganan Kasus Kecelakaan Perahu di Waduk Kedung Ombo

Konten Media Partner
19 Mei 2021 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan beberapa barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus kecelakaan perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Boyolali
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan beberapa barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus kecelakaan perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Boyolali
ADVERTISEMENT
BOYOLALI-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawal penanganan kasus kecelakaan perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo yang terjadi akhir pekan lalu. Sebab, salah satu tersangka dalam kecelakaan itu, GTS masih berusia 13 tahun.
ADVERTISEMENT
Komisi itu akan meneliti beberapa syarat formal untuk memastikan bahwa tersangka merupakan anak di bawah umur. Salah satunya melalui pemeriksaan identitas, dalam hal ini akte kelahiran.
"Jika memang anak di bawah umur maka memang harus menggunakan peradilan anak," kata Wakil Ketua KPAI Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati saat dihubungi, Selasa (18/05/2021).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Sebab, permasalahan yang ada dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 9 penumpang perahu itu cukup kompleks.
Apalagi, pengemudi perahu tersebut ternyata masih anak di bawah umur yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Rita justru mengaku heran lantaran anak bernama GTS itu bisa dipekerjakan di pekerjaan yang berisiko.
"Itu adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Karena menyangkut keselamatan anak dan penumpang," kata Rita.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut masalah ekonomi tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk eksploitasi anak. Apalagi, anak dipekerjakan di pekerjaan yang berisiko dan menanggung keselamatan banyak orang.
Dalam kasus tersebut, GTS dipekerjakan oleh pamannya, Kardiyo yang merupakan pemilik perahu sekaligus warung apung di tengah waduk. GTS bertugas mengemudikan perahu dan mengantarkan wisatawan yang hendak ke warung apung menggunakan perahu.
Pada Sabtu lalu, (15/05), GTS membawa 20 wisatawan dalam perahunya. Lantaran kelebihan beban, perahu itu terbalik dan tenggelam. 11 penumpang selamat sedangkan 9 penumpang tenggelam dan tewas.
Saat ini Polres Boyolali telah menetapkan GTS dan Kardiyo sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Kardiyo juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak lantaran mempekerjakan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)