KPU Solo Sertifikasi 9 Lembaga Survei untuk Bantu Tahapan Penyelenggara Pilkada

Konten Media Partner
23 November 2020 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Solo telah menyerahkan sertifikasi kepada 9 lembaga survei yang ada di Indonesia untuk membantu tahapan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Solo dan wakilnya pada Senin (23/11)
zoom-in-whitePerbesar
KPU Solo telah menyerahkan sertifikasi kepada 9 lembaga survei yang ada di Indonesia untuk membantu tahapan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Solo dan wakilnya pada Senin (23/11)
ADVERTISEMENT
SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta telah menyerahkan sertifikasi kepada 9 lembaga survei yang ada di Indonesia untuk membantu tahapan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo pada Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
Beberapa lembaga survei tersebut di antaranya ada dari PT Jaringan Cyrus Nusantara, Charta Politika Indonesia, Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survey Indonesia, Populi Center, Indopol Survey & Consulting, Voxpol Center Research and Consulting, dan PT Kio Sembilan Lima.
"Intinya lembaga ini sudah mendaftarkan ke KPU Kota Surakarta, untuk melaksanakan jajak pendapat atau survei dan hitung cepat. Jadi ada 9 lembaga yang mendaftarkan, dan sudah memperoleh sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat administrasi, sehingga, kami wajib memberikan sertifikat terdaftar untuk menjadi resmi lembaga untuk melaksanakan baik untuk jajak pendapat maupun hitung cepat," terang Nurul Sutarti, Ketua KPU Kota Surakarta.
Sembilan lembaga survei tersebut memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan laporan pada KPU Kota Surakarta setelah tahapan Pilwalkot Solo paling lambat 7 hari setelah pelantikan
Ditambahkan Nurul, lembaga survei tersebut memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan laporan pada KPU Kota Surakarta setelah tahapan Pilkada Solo paling lambat 7 hari setelah pelantikan.
ADVERTISEMENT
"Jika sampai hari itu tidak memberikan atau menyampaikan laporan kepada KPU Surakarta, sanksinya adalah tidak dapat mengikuti kegiatan serupa untuk pemilihan berikutnya," tambah Nurul.
Nurul Sutarti, Ketua KPU Kota Surakarta saat menyerahkan sertifikat kepada salah satu lembaga survei
Salah satu lembaga survei dari Jakarta, PT Kio Sembilan Lima, menerangkan untuk teknis pelaksanaan hitung cepat nantinya akan disediakan beberapa orang untuk memantau di TPS perkelurahan.
"Nanti disediakan beberapa orang di situ untuk pengawasannya. Ya, kita nanti cuma seperti orang nongkrong saja, tapi nunggu hasilnya jadi sampai selesai sampai dengan perhitungan," terangnya. (Fernando Fitusia)