KPU Solo Tetap Transparansi Mengenai Verifikasi Dukungan

Konten Media Partner
2 Agustus 2020 23:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Transparansi verifikasi dukungan pasangan independent tetap dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Transparansi verifikasi dukungan pasangan independent tetap dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Transparansi verifikasi dukungan pasangan independent tetap dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah. Jika adanya eleman masyarakat mempertanyakan, maka prosedur peraturan KPU telah dilaksanakan dengan baik. Setidaknya ini disampaikan Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Minggu (02/08/2020).
ADVERTISEMENT
"Terkait tahapan pemenuhan persyarakatan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Solo telah melakukan sosial dengan baik," jelasnya.
Dengan tatap muka, pertemuan dalam jaringan, hingga iklan layanan dari mulai penyampainan syarat dukungan, verifikasi faktual hingga rekapitulasi. Di mana rekapitulasi tingkat Kota Solo dilakukan terbuka dan mengundang para pihak dalam tahapan ini. Dengan demikian, perihal transparansi verifikasi dilakukan KPU atas dukungan Bagyo Wahyono dan FX Suparjo telah dilakukannya.
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti
" Sesuai ketentntuan Pasal 18 peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakilnya hingga bupati, dan wali kota," terangnya.
Berkaitan dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 185 A (ayat 1) UU Nomor 10 Tahun 2016 jika KPU Solo sudah sosialiasi. Sosialiasasi kepada Bakal Pasangan Calon dan petugas penghubung yang tertuang pers realese pelaksanaan tahapan penyerahan calon perseorangan pemilihan wali kota dan wakilnya pada tanggal 25 Februari 2020. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT