KPU Solo Tetapkan Paslon Gibran-Teguh dan Bajo Sebagai Calon Wali Kota Solo

Konten Media Partner
23 September 2020 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa serta pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo sebagai Calon Wali Kota Solo
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa serta pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo sebagai Calon Wali Kota Solo
ADVERTISEMENT
SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa serta pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo sebagai Calon Wali Kota Solo.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut dinyatakan dalam rapat pleno penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, Rabu (23/09/20).
"Memutuskan KPU, pasangan calon peserta calon wali kota dan wakil wali kota menetapkan wali kota dan wakil wali kota atas pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa serta pasangan Subagyo Wahyono dan FX Supardjo," ujar Nurul, Ketua KPU Surakarta.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan No 77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 yang telah menyatakan dua Bakal Calon sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan No 77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 yang telah menyatakan dua Bakal Calon sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo.
"Ada pun penetapan wali kota dan wakilnya adalah sebagai calon wali kota, Gibran Rakabuming Raka dan wakil wali kota, Teguh Prakosa dengan partai pengusung PDIP dengan jumlah kursi sebanyak 30. Bahkan calon wali kota dan wakil wali kota, Subagyo Wahyono dan FX Supardjo diusung perseorangan dengan jumlah dukungan 38.831 serta pendaftaran pada tanggal 6 September," jelas Nurul. (Tara Wahyu)
ADVERTISEMENT