LAPAAN RI Desak Polda Jateng dan Pemkab Klaten Tuntaskan Masalah Tambang Ilegal

Konten Media Partner
30 November 2022 21:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LAPAAN RI, Kusumo Putro. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LAPAAN RI, Kusumo Putro. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
KLATEN - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN) RI mendesak Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk menuntaskan masalah operasional penambangan galian C di Klaten.
ADVERTISEMENT
Selama ini, pihaknya menduga 80 persen penambangan di Klaten dilakukan secara ilegal. Padahal praktik penambangan telah berlangsung puluhan tahun. Apabila terus dibiarkan akan merusak ekosistem karena Klaten dikenal dengan sumber mata airnya.
"Kami minta dilakukan pengecekan, mengevaluasi, dan melakukan pemeriksaan soal perizinan secara menyeluruh kepada seluruh penambang galian C di Kabupaten Klaten. Hasil penambangan ini banyak macamnya, ada tanah, batu, kerikil, semua untuk proyek tol," kata Ketua LAPAAN RI, Kusumo Putro, Rabu (30/11/2022).
Tak hanya di Klaten, pihaknya juga menduga penambangan ilegal terjadi di beberapa daerah lain seperti Boyolali dan Sukoharjo. “Kami meminta semua penambang galian C yang tidak memiliki izin dan izinnya sudah habis, dihentikan operasionalnya. Semua alat berat, armada angkut, dan alat tambang harus disita demi hukum,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kusumo mendesak seluruh pelaku, pengusaha atau siapa pun diproses secara hukum. Bila terbukti terlibat penambangan ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bagi pelaku penambang ilegal dan penadah dapat dikenakan sanksi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Sudah empat bulan lalu kasus di Gunung Gajah dan Desa Kebon kami pertanyakan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang," ungkapnya.
Sebagai informasi, LAPAAN RI telah melakukan investigasi pada 8 Juli 2022 dan menemukan aktivitas di dua lokasi yang diduga kuat melakukan penambangan tanpa memiliki izin. Kemudian pihak LAPAAN RI menerjunkan tim untuk menelusuri kebenaran tersebut ke ESDM Provinsi Jateng.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Plt Kepala DPUPR Klaten, Suryanto, mengatakan akan mencarikan solusi dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Kami akan menutup jalan Kebon-Bayat sementara waktu dan memasang papan penutupan sementara di daerah penambangan galian C," jelasnya.
(Agung Santoso)