Larang Mudik saat Imlek, Pemkot Solo Pantau Mobilitas Pegawai
ADVERTISEMENT
SOLO-Pemerintah Kota Solo melarang para pegawainya untuk bepergian ke luar kota pada libur Tahun Baru Imlek yang bersamaan dengan libur akhir pekan ini. Larangan itu diberikan terkait dengan situasi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) juga sudah mengeluarkan larangan serupa. "Akan kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) wali kota," katanya, Rabu (10/02).
Menurutnya, semua pegawai negeri di lingkungan Pemkot Solo harus tetap berada di dalam kota selama long weekend. Mereka juga diwajibkan melaporkan keberadaannya selama libur Imlek dan akhir pekan ini.
Larangan itu menurutnya diberikan terkait dengan pandemi COVID-19 yang masih belum bisa dikendalikan. Pegawai pemerintah harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan mengurangi mobilitas.
Rudyatmo juga berharap masyarakat dari luar kota tidak perlu untuk mudik ke Kota Solo selama libur akhir pekan ini. "Lebih baik merayakan Imlek di rumahnya masing-masing," katanya.
ADVERTISEMENT
Imbauan untuk tidak mudik itu juga dilakukan saat libur Lebaran maupun Natal dan kemarin. Dia berharap masyarakat mematuhinya agar penularan wabah COVID-19 bisa semakin ditekan.
(Tara Wahyu)