Lewat Tes DNA, Polisi Sragen Ungkap Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri

Konten Media Partner
29 Juli 2022 21:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pencabulan anak tiri, J (34), di Mapolres Sragen. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pencabulan anak tiri, J (34), di Mapolres Sragen. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SRAGEN - Kasus pencabulan yang menyebabkan siswi SMP berinisial DADJ (13) berhasil diungkap Polres Sragen. Lewat tes DNA terhadap bayi korban, akhirnya ayah tiri korban, J (34), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Peristiwa ini setahun lalu dilaporkan ibu kandungnya. Ayah tirinya ikut melaporkan ke Polres. Tapi tuduhannya ditujukan kepada paman korban berinisial T,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, Jumat (29/07/2022).
Asusila itu terjadi di rumah korban, yang terletak di Kecamatan Jenar, Sragen.
Polisi yang melakukan menyelidiki kasus ini lalu melakukan tes DNA terhadap bayi DADJ, yang dilahirkan Juni 2022.
“Dari tes DNA ini akhirnya kami berhasil mengungkap bahwa yang melakukan persetubuhan dengan korban adalah bapak tirinya.”
J lalu ditangkap polisi dan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena dianggap melanggar UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu tersangka J mengaku sudah 17 kali melakukan aksinya.
“Saya lakukan sewaktu istri tidur siang hari,” katanya.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)