Mantan Manajer Persis Solo Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Konten Media Partner
11 Desember 2020 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waseso, mantan manajer Persis Solo.
zoom-in-whitePerbesar
Waseso, mantan manajer Persis Solo.
ADVERTISEMENT
Solo - Mantan manajer Persis Solo, Waseso, kembali menjadi tersangka di Polresta Solo. Kali dia tersandung kasus tindak pidana pencucian uang senilai miliaran rupiah. Hal ini dikatakan oleh Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, Kamis (11/12/2020).
ADVERTISEMENT
"Dalam pemeriksaan penyidik, Waseso telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Padahal Waseso baru saja bebas pada tahun 2017 karena kasus pemalsuan tanda tangan dengan vonis hukuman tiga tahun. Dia memalsukan tanda tangan Roestina Dewi untuk mengambil uang senilai Rp 20 Miliar. Kepolisian saat ini tengah menyelesaikan proses penyidikan pencucian uang dengan melengkapi barang bukti.
"Waseso semula kami tahan, namun lewat penasihat hukummnya dia meminta penangguhan penahanan. Namun tersangka tetap wajib lapor sepekan dua kali,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dari informasi yang diterima Bengawan News, perkara tersebut merupakan rangkaian dari kasus sebelumnya. Dan kasus ini diawali dengan pemalsuan tanda tangan yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Waseso memalsukan tanda tangan Roestina Dewi di salah satu Bank di Solo untuk mencairkan dana USD 1,7 Juta atau sekitar Rp 20 Miliar.
ADVERTISEMENT
Pemalsuan tanda tangan terjadi sebanyak 18 kali dalam rentang waktu tahun 2012 hingga 2013. Pada tahun 2017 Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman tiga tahun penjara. Dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Waseso terbukti bersalah berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat secara berlanjut.
Namun pada tahun ini Waseso kembali ditetapkan tersangka oleh tim penyidik dengan dugaan tindak perkara pencucian uang. (Agung Santoso)