Masa Pandemi COVID-19, Pengajuan Dispensasi Kawin Dibawah Umur Meningkat

Konten Media Partner
8 Mei 2020 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gambar ilustrasi buku nikah/dok: kanalkalimantan.com
SOLO - Ditengah masa pandemi COVID-19 dan ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Solo, membuat dispensasi kawin anak dibawah umur mengalami peningkatan yang cukup drastis.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kota Solo, pengajuan dispensasi kawin mengalami kelonjakan lebih dari 50% dari bulan Maret-April. Selama 2 bulan itu tercatat ada 24 pengajuan dispensasi kawin selama Maret hingga April.
"Dispensasi kawin anak dibawah umur di Kota Solo mengalami peningkatan. Pengajuan dispensasi ini sendiri diajukan oleh anak dibawah 19 tahun seperti Peraturan Pemerintah jika usia menikah minimal 19 tahun. Nah, mereka ini mau menikah tetapi ditolak oleh KUA karena kurang umur," ujar Mila Edyun Safitri selaku Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama, Solo, Jumat (8/5/2020).
Pengajuan dispensasi itu terbilang sangat tinggi dari bulan sebelumnya, tercatat pada bulan Januari dan April saja pengajuan yang masuk hanya 18. Atau setiap bulannya hanya ada 9 pengajuan dispensasi kawin.
ADVERTISEMENT
Bahkan, sejak pandemi COVID-19 ini sendiri, lanjut Mila jumlah konsultasi yang biasanya sepi kini lebih banyak dari biasanya.
"Jumat akhir Maret atau mendekati bulan April, biasanya sepi konsultasi dispensasi tapi kemarin itu sudah ada 5 karena ya itu, faktor apalagi masa kayak begini. Mayoritas tentunya hamil diluar nikah, kalau tidak mendesak tentunya tidak menikah buru buru," ungkapnya.
Dalam bulan April sendiri, sudah ada 6 pengajuan dispensasi kawin yang di putuskan oleh Pengadilan Agama. Sedangkan bukan Maret 15 putusan dispensasi kawin.
Untuk bulan Januari dan Februari hanya ada 9 dan 2 putusan dispensasi kawin.
(Tara Wahyu)