Masih Menunggu, SPSI Optimistis UMK 2023 di Solo Naik 10%

Konten Media Partner
28 November 2022 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kenaikan UMK 2023 Solo baru akan dibicarakan pada Selasa (29/11/2022). FOTO: Dok. Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Kenaikan UMK 2023 Solo baru akan dibicarakan pada Selasa (29/11/2022). FOTO: Dok. Kumparan.com
ADVERTISEMENT
SOLO - Meski secara pasti Upah Minimum Kota (UMK) 2023 Kota Solo belum ditetapkan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, optimistis besaran UMK 2023 di Solo akan naik 10%. Sementara Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat untuk menunggu keputusan besaran UMK tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi, mengatakan ketetapan UMK 2023 baru akan dibicarakan pada Selasa (29/11/2022). Dengan begitu pada Senin (28/11/2022) ini, UMK Solo belum diketahui. Sementara untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 8,01% atau Rp 145.234,26.
"UMK baru dibicarakan besok (Selasa), baru dirapatkan besok. Teman-teman baru akan rapat besok (Selasa) di Tawangmangu (Karanganyar). Kalau UMK masih belum ada pembicaraan sampai hari ini. Kalau yang di Solo sendiri belum, nanti diputuskan tanggal 7 Desember," terangnya saat dihubungi, Senin (28/11/2022).
Meski begitu, pihaknya optimistis UMK 2023 di Solo akan naik 10%.
"Kami masih tetap optimis untuk wilayah Solo. Kemarin informasi dari pemerintah, sesuai Permenaker No.18 Tahun 2022, teman-teman buruh masih di angka 10%. Karena angka 10% tidak bertentangan dengan Permenaker No.18 Tahun 2022. Tapi kemungkinan ketetapan bisa jadi di bawahnya, karena sampai hari ini kami belum sepakat dirumus alfanya," paparnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain dia mengatakan jika memang ada kemoloran waktu pada penetapan UMK di Solo tersebut.
"Molor, harusnya tanggal 30 November 2022. Tapi karena muncul Permenaker No. 18 itu, diundur sampai tanggal 7 Desember 2022," tandasnya.
Sementara itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu untuk keputusan besaran UMK tersebut.
"Tunggu habis ini, saya sudah ada angka-angkanya, ditunggu dulu. Sudah ada kesepakatan dari serikat dan Apindo, ditunggu dulu. Sesuai regulasi-regulasi yang sudah ada. Kedua pihak sudah duduk bareng, angkane wes tak cekel (angkanya sudah saya pegang)," kata Gibran.
Dia berharap ketetapan kenaikan UMK tersebut tidak memberatkan kedua belah pihak.
"Kami ingin tidak memberatkan kedua belah pihak. Pengusaha juga baru recovery, kebutuhan para pekerja juga semakin bertambah. Hal yang terpenting, kedua belah pihak sudah duduk bareng, kami tinggal memutuskan angkanya berapa, tunggu dulu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
(Fernando Fitusia)