Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten Media Partner
Megawati Sebut Pencapresan Jokowi Berkat PDIP, Pakar Hukum: Itu Konstitusional
14 Januari 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu dilontarkan Megawati dalam pidato politik saat HUT ke-50 PDIP di Hall A JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/01/2023).
“Seorang presiden adalah kader parpol sejak pencalonan. Bahkan sampai menjabat sebagai presiden. Dalam perspektif UU Pemilu, sesungguhnya parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan capres,” jelas pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riwanto, Sabtu (14/01/2023).
Apalagi amandemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme Pilpres, yang tak lagi dipilih MPR RI namun dipilih langsung oleh rakyat dan harus melalui mekanisme parpol.
Agus menerangkan, Pasal 6A ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 merupakan dasar eksistensi yang fundamental bagi parpol dalam konstitusi. Adapun prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 22 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Aturan itu menerangkan jika capres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau koalisi parpol yang bervisi sama, agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan (Presidential Threshold) 20 % perolehan kursi DPR.
“Dengan begitu penentuan capres ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme parpol atau koalisi. Jadi itu (pernyataan Megawati) konstitusional dan sesuai konteks ketatanegaraan Indonesia,” tegas Agus.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Bali, Jimmy Z Usfunan, lewat keterangan tertulis menyampaikan jika usai reformasi UUD 1945 memberi andil yang besar bagi parpol dalam penyelenggaraan negara.
Seorang warga negara ketika direkrut menjadi capres dan cawapres oleh partai pengusung, kata Jimmy, secara sadar mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita parpol untuk kepentingan negara.
ADVERTISEMENT
“Atas dasar itu, relasi antara presiden dan parpol pengusung tidak boleh terputus,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril, menilai wajar jika agenda kepala negara sejalan dengan karakter partai pengusungnya.
Ia mencontohkan, di Amerika Serikat kebijakan presidennya tidak akan jauh berbeda dari kebijakan Partai Republik atau Demokrat
“Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Sehingga, capres dan cawapres adalah bagian dari parpol," ujar Oce saat ditemui di Solo.
(Agung Santoso)