Menko PMK: UU Cipta Kerja Dapat Membuka Lapangan Kerja

Konten Media Partner
9 Oktober 2020 19:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perekonomian bidang Pemberdayaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy sebut bahwa UU Cipta Kerja dapat membuka peluang lapangan pekerjaan dan menyiapkan lapangan kerja bagi lulusan yang belum memperoleh pekerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perekonomian bidang Pemberdayaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy sebut bahwa UU Cipta Kerja dapat membuka peluang lapangan pekerjaan dan menyiapkan lapangan kerja bagi lulusan yang belum memperoleh pekerjaan
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Menteri Perekonomian bidang Pemberdayaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy menyayangkan aksi penolakan Omnibus Law yang berakhir dengan kericuhan di sejumlah kota.
ADVERTISEMENT
"Bila tidak ada yang tidak puas, bisa melakukan judicial review ke MK. Salurkan aspirasi dengan baik, percayalah pemerintah tidak punya niat buruk untuk rakyatnya," pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menyiapkan lapangan kerja bagi lulusan yang belum memperoleh pekerjaan. Hal itu diungkapkan Muhadjir saat melakukan kunjungan di Pemkab Sukoharjo, Jumat (09/10).
Ia mengungkapkan per Februari 2020 pengangguran di Indonesia mencapai 137 juta. Dari angka tersebut pengangguran berjumlah 7 juta. Lanjutnya, setiap tahun ada 3,5 juta pengangguran dari tamatan SMP, SMA, SMK hingga Perguruan Tinggi.
"Maka sebetulnya niat baik pemerintah dengan undang-undang itu untuk menyediakan lapangan kerja, terutama angkatan kerja yang belum bekerja. Masih ada 7 juta pengangguran. Angkatan kerja kita per Februari 2020 hampir 137 juta. Yang belum mendapat pekerjaan sekitar 7 juta. Sementara tiap tahun bertambah angkatan kerja baru dari SMP, SMA, SMP hingga Perguruan Tinggi," terangnya, Jumat (09/10).
ADVERTISEMENT
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak menyiapkan atau menciptakan lapangan kerja, maka tidak akan bisa memanfaatkan penduduk produktif untuk bisa mendapat pekerjaan.
"Pemerintah yang dipikirkan itu adalah yang menganggur agar dapat pekerjaan. Itu yang menjadi konsen kami," ungkapnya.
Selain membuka lapangan pekerjaan, mantan Menteri Pendidikan itu juga mengklaim UU Cipta Kerja bisa mengembangkan dan memperluas jaringan UMKM masyarakat.
Dikatakannya, yang dilakukan pemerintah memperbesar volume UMKM, dengan begitu lapangan kerja akan tersedia lebih banyak.
"Kalau tidak salah UKM kita memiliki sumbangan 86% dan sisanya 14% perusahaan perusahaan besar. 86% mereka bekerja di sektor UMKM usaha menengah kecil dan mikro dan ultra mikro dalam kaitannya dengan itu, maka sebetulnya niat pemerintah dengan Undang-Undang Cipta kerja memang untuk menyediakan lapangan kerja," tutup Muhadjir. (Tara Wahyu)
ADVERTISEMENT